Wakapolres Ponorogo, Kompol Gandi Darma Yudanto didampingi Kasatresnarkoba Iptu Muhammad Mustofa Sahid menunjukkan barang bukti sabu dan ribuan pil dobel L hasil pengungkapan tujuh kasus narkoba dalam sepekan, Rabu (23/4/2025).
GARDAJATIM.COM: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dalam sepekan terakhir.
Sebanyak tujuh tersangka diamankan dengan barang bukti mencapai 15,46 gram sabu dan 24.201 butir pil dobel L.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Gandi Darma Yudanto menyampaikan dalam konferensi pers, bahwa para tersangka berinisial RZ (alias Bonong), YY (Yoyon), ES (Geol), SKR (Singkek), DK (Otong), RS (Rosita), dan SGT (Bendol).
"Empat di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa," ungkapnya, Jumat (25/4/2024).
Lanjut Gandi, pengungkapan dimulai pada Minggu malam, 13 April 2025, dengan penangkapan RZ di Jalan MH Thamrin.
"Dari tangan pelaku, polisi menyita 0,27 gram sabu. Hasil pengembangan mengarah pada YY dan ES yang ditangkap dua hari kemudian di Babadan, dengan barang bukti tambahan 0,75 gram sabu," jelasnya.
Selain itu, pada 17 April, petugas juga mengamankan SKR di jembatan gantung Kaliombo dengan barang bukti 934 butir pil dobel L.
"Dari pengakuan SKR, petugas kemudian menangkap DK keesokan harinya dengan 1.417 butir pil dan uang tunai Rp1.250.000," imbuhnya.
Pengungkapan berlanjut pada RS, seorang perempuan residivis yang ditangkap di Desa Campurejo dengan 3.000 butir pil dobel L. Terakhir, SGT alias Bendol, yang dikenal sebagai pemain lama, ditangkap pada 23 April di wilayah Sampung.
Menurut Gandi, Polisi menyita 13,46 gram sabu dan 18.850 butir pil dobel L dari pelaku.
"Total barang bukti yang diamankan dalam sepekan ini mencapai 15,46 gram sabu dan 24.201 butir pil daftar G jenis dobel L. Ini berpotensi menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari bahaya narkoba," katanya.
Para tersangka kata Gandi, akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati," tandasnya.
Kasatresnarkoba Polres Ponorogo, Iptu Muhammad Mustofa Sahid, menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar dan pemodal narkotika di Ponorogo. Ini peringatan keras bagi siapa pun yang coba-coba bermain,” pungkasnya. (Hms/Red)
Posting Komentar