Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Ponorogo, Marjuni, S.Ag., M.Pd.I. (Foto: dok. Gardajatim.com)
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Ponorogo, Marjuni, S.Ag., M.Pd.I., mengonfirmasi bahwa PT IMAP belum tercatat sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di wilayahnya.
“Kami baru menerima informasi ini. Segera kami koordinasikan untuk memastikan legalitas PT IMAP dan mengecek apakah mereka terdaftar di Kemenag pusat,” ujar Marjuni kepada gardajatim.com, Kamis (24/4).
Marjuni menegaskan, seluruh entitas yang menawarkan layanan umrah wajib terdaftar di sistem SISKOPATUH dan tergabung dalam grup komunikasi internal PPIU.
Ketidaktercantuman PT IMAP, kata dia, mengindikasikan potensi pelanggaran peraturan Menteri Agama No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur paket umrah gratis atau berbiaya di bawah standar.
“Pastikan semua terdaftar sebagai PPIU resmi. Cek di situs Kemenag atau kantor terdekat sebelum menyerahkan paspor dan dana,” pungkasnya.
Sebelumnya, upaya mediasi antara Biro Umroh yang ditunjuk PT IMAP pengelola program “Umroh Gratis” dengan para koordinator dan calon jamaah kembali berakhir tanpa kesepakatan konkret.
Pertemuan digelar di kediaman Direktur Operasional PT IMAP, Agus Rachmanto, Desa Ploso Jenar, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Rabu (23/4).
Perwakilan Biro, Ana Andriani, mengaku kecewa lantaran diskusi tidak menghasilkan kejelasan ihwal kelanjutan program.
Ia menyebut kerugian immaterial dialami sejak penandatanganan surat kesepakatan bersama (SKB) pada 12 Mei 2024.
“Kami hanya menagih komitmen. Manajemen harus segera memutuskan program ini dilanjutkan atau tidak,” ujarnya.
Ana menegaskan, pasport para jamaah sekitar 450 lembar, 200 di antaranya sudah diambil pihak manajemen, merupakan bentuk pengikat kerjasama, karena hingga kini PT IMAP belum membayar uang muka (DP) sebagaimana disepakati.
"Sudah 200an pasport diambil, dari jumlah 450 yang kita bawa, kita tidak mempersulit, juga tidak menahan, akan tetapi pasport itu sebagai pengikat dalam kesepakatan kerja sama kita," jelasnya.
Menurut Ana, berdasarkan perjanjian pada 23 November 2024, PT IMAP berjanji menyetor DP Rp5 juta per jamaah, namun itu tak kunjung realisasi.
"Kemarin di bulan November 2024, Janji berangkat, mana??, Dan berjanji bahwa akan ada DP sebesar 5 miliar di bulan Januari 2025, hingga hari ini belum terpenuhi, kan jelas tidak ada pemberangkatan," imbuh Ana.
Agus Rachmanto, Direktur Operasional PT IMAP.
Sementara itu, Agus Rachmanto mengakui sempat melontarkan “janji manis” sebagai strategi pemasaran.
Ia juga mengklaim ada lima perusahaan konsorsium yang siap mendanai program, namun tak dapat memaparkan rinciannya.
Sebagai gantinya, Agus menyebut tengah menunggu peluncuran proyek tambang galian C di Jawa Tengah.
“Kalau tambang rilis, semua jamaah berangkat gratis. Bila tidak, saya siap bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.
Selain itu, Agus mengklaim tidak semua dari 450 pendaftar diminta setoran Rp1,5 juta (Rp500 ribu untuk pengurusan paspor dan konsumsi). Namun saat diminta data pembayaran, ia gagal menunjukkan bukti.
Para koordinator mendesak mediasi lanjutan yang menghadirkan Direktur Utama PT IMAP, Suhendry Adi Wiroso, sebelum akhir April.
“Kami akan kawal kasus ini sampai jamaah diberangkatkan atau dana dikembalikan,” kata Agung, salah satu koordinator.
Jika pertemuan berikutnya kembali buntu, koordinator dan calon jamaah menyatakan siap menempuh jalur hukum. (Fjr)
Editor: Redaksi
Posting Komentar