GARDAJATIM.COM: Seorang anggota Polres Pacitan berpangkat Aiptu diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan di dalam ruang tahanan Mapolres Pacitan.
Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.
Pelaku dalam kasus ini adalah LC, yang saat kejadian menjabat sebagai pejabat sementara Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti).
Sementara itu, korban diketahui berinisial PW (21), warga Wonogiri, Jawa Tengah, yang ditahan atas dugaan keterlibatan dalam kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu anggotanya.
“Kami menemukan indikasi pelanggaran profesional dalam pengawasan tahanan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2025).
Peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut disebut terjadi antara tanggal 4 hingga 6 April 2025, di dalam ruang tahanan Mapolres Pacitan.
Saat ini, korban telah dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk visum dan pendalaman kronologi kejadian.
Sementara itu, LC telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama proses penyelidikan berlangsung. Ia diperiksa secara etik dan pidana secara paralel oleh Propam.
“Jika terbukti bersalah dalam sidang kode etik, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tutup Kapolres. (Acr/Red)
Posting Komentar