Kuasa Hukum Protes Tuntutan JPU: Mantan Kades Sawoo Tak Paksa Warga Bayar Segel Tanah!

Suyatman, S.H., M.H., kuasa hukum terdakwa saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: dok. Suyatman)

GARDAJATIM.COM
: Terdakwa Sariono bin Setu, mantan Kepala Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat tanah. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (13/12/2024).  

Sariono didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.

Ia dituduh memanfaatkan jabatannya untuk menerima uang dari warga yang mengajukan pembuatan "segel tanah" sebagai syarat pendaftaran Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo.  

Fakta Kasus

Berdasarkan berkas persidangan, pada Oktober 2021, Pemerintah Desa Sawoo melakukan pendataan tanah warga yang belum bersertifikat. Persyaratannya meliputi fotokopi KTP, KK, SPPT PBB terakhir, dan surat pethok desa.

Proses ini tidak dipungut biaya resmi, namun warga secara sukarela memberikan amplop berisi uang sebagai "ucapan terima kasih" kepada perangkat desa.  

Saksi dari BPN Ponorogo, Agus Riyadi, menyatakan bahwa segel tanah memudahkan petugas dalam pengukuran.

"Segel tanah sangat membantu petugas BPN karena batas kepemilikan tanah sudah ada. Petugas bisa langsung mengukur tanpa hambatan," ujarnya di persidangan.  

Namun, Kejaksaan menilai Sariono sebagai kepala desa turut serta dalam praktik pemaksaan pemberian uang, meski terdakwa membantah.

"Terdakwa tidak pernah memaksa warga. Pemberian uang sudah menjadi kebiasaan turun-temurun di sini," kata Suyatman, S.H., M.H., kuasa hukum Sariono, dalam nota pembelaannya.

Suyatman, S.H., M.H., bersama Sariono di persidangan.

Pembelaan Terdakwa

Tim penasihat hukum mengajukan mitigasi, antara lain:  
1. Sariono tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.  
2. Ia mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan.  
3. Sariono merupakan tulang punggung keluarga dengan 4 anak, termasuk balita kembar.  
4. Penghasilannya sebagai mantan kepala desa hanya Rp2,4 juta per bulan.  

"Tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta tidak proporsional. Uang yang diterima terdakwa hanya Rp17,8 juta, dan ia tidak memahami bahwa hal itu termasuk gratifikasi," tegas Suyatman.  

Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh bahwa Sariono melanggar hukum dengan menerima uang dari warga.

"Terdakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa untuk keuntungan pribadi," tegas JPU dalam tuntutannya.  

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program nasional PTSL yang bertujuan mempercepat sertifikasi tanah masyarakat. Majelis hakim diharapkan menjatuhkan putusan akhir pada April 2025. (Fjr)

Editor: Redaksi

0/Post a Comment/Comments