Master plan perumahan Pepabri Kelurahan Keniten, Kabupaten Ponorogo. (Foto: Istimewa)
GARDAJATIM.COM: Sebuah tanah fasilitas umum (fasum) di Perumahan Pepabri Kelurahan Keniten, Kabupaten Ponorogo, diduga telah beralih status menjadi hak milik pribadi.
Surat Hak Milik (SHM) atas nama Sugeng Riyanto tercatat terbit pada 2017 dengan luas 329 m², setelah melewati proses yang dimulai sejak 2015.
Sejak sekitar 1989, lokasi tersebut diketahui sebagai fasum yang digunakan untuk taman dan tempat kontainer sampah hingga sekarang.
Warga setempat mengaku terkejut melihat fasum yang tiba-tiba berubah menjadi tanah milik pribadi.
"Kami kaget karena tanah ini sejak dulu dipakai bersama, tiba-tiba sudah ada pemiliknya," ujar salah satu warga, Sabtu (5/4/2025).
Lurah Keniten, Chusnul, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya permasalahan tersebut.
"Iya, kami sudah menerima laporan kasus ini," katanya.
Sejauh ini, pihak kelurahan telah berkoordinasi dengan petugas ATR/BPN Ponorogo untuk menelusuri lebih lanjut.
Selain itu, Chusnul menyebut adanya dugaan bahwa pengembang perumahan menjual tanah fasum tersebut kepada pemilik saat ini.
"Kami menduga ada keterlibatan pengembang dalam transaksi ini," jelasnya.
Ke depan, Lurah Keniten berharap tanah fasum tersebut dapat dikembalikan fungsinya untuk kepentingan umum.
"Kami berupaya agar aset fasum ini bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya," pungkas Chusnul. (Fjr)
Posting Komentar