M. Naziri, S.H.I., M.H., Kuasa Hukum Apotek Sehat Makmur. (Foto: dok. pribadi)
GARDAJATIM.COM: Perselisihan antara Apotek Sehat Makmur dan mantan karyawannya, Dian Ayu Finasti, resmi berakhir damai.
Proses mediasi yang difasilitasi Polsek Sambit pada 18 April 2025 menjadi titik temu penyelesaian sengketa terkait pemutusan hubungan kerja dan isu denda kontrak.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan kuasa hukum apotek, M. Naziri, S.H.I., M.H., & Rekan, disebutkan bahwa kedua pihak sepakat menyudahi permasalahan tanpa ada tuntutan lebih lanjut, termasuk soal denda Rp5 juta yang sempat menjadi sorotan.
“Kesepakatan ini merupakan hasil itikad baik kedua belah pihak. Tidak ada lagi tuntutan dari apotek maupun dari pihak mantan karyawan,” ujar Naziri, Rabu (23/4/2025).
Sebelumnya, polemik muncul setelah beredarnya pemberitaan mengenai dugaan penerapan denda sepihak dan pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) oleh pihak apotek.
Namun melalui surat klarifikasi bernomor 22/IV/HJ/2025 Apotek Sehat Makmur membantah tudingan tersebut.
Menurut Naziri, denda yang tercantum dalam kontrak kerja bersifat dua arah dan merupakan bentuk komitmen bersama antara karyawan dan apotek.
Sementara terkait nominal gaji, pihak apotek menjelaskan bahwa upah dasar memang dimulai dari Rp800 ribu, namun disertai tambahan uang makan dan kenaikan secara bertahap. Pada bulan terakhir kerja, karyawan disebut telah menerima total penghasilan Rp1,6 juta.
Pihak apotek menyayangkan pemberitaan yang terlanjur beredar setelah mediasi berlangsung, tanpa konfirmasi langsung.
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi redaksi Gardajatim yang telah memuat hak jawab sebagai wujud keberimbangan informasi.
“Kami berharap publik bisa menilai peristiwa ini dengan utuh, bukan hanya dari satu sisi,” tutup Naziri. (Fjr)
Editor: Redaksi
Posting Komentar