BPD Sidoharjo Teruskan Mosi Tidak Percaya ke Bupati Ponorogo, Warga Tuntut Kepala Desa Dicopot

BPD Sidoharjo menggelar mediasi antara pemerintah desa dan perwakilan warga, namun tidak mencapai kesepakatan. (Foto: dok. Gardajatim.com)

GARDAJATIM.COM
: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidoharjo, Kecamatan Pulung, resmi menyampaikan surat mosi tidak percaya dari sebagian masyarakat terhadap Kepala Desa Sidoharjo, Brian Handika dan Kaur Perencanaan, Bima Prasetyo, kepada Bupati Ponorogo, Jumat (11/4/2025).

Surat tersebut dilayangkan setelah aksi demonstrasi warga pada Kamis, 28 Maret 2025, menuntut penyelesaian dugaan pelanggaran hukum oleh pemerintah desa.  

Surat bernomor 188.45/1302/405.14/2023 itu merujuk pada Permendagri No. 110 Tahun 2016 Pasal 60 Huruf F, yang mewajibkan BPD mengawal aspirasi masyarakat dan memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan baik. 

Namun, upaya mediasi antara BPD, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pendemo dinilai belum membuahkan hasil.  

Koordinator aksi demonstrasi, Agung Setiawan, menegaskan bahwa tuntutan masyarakat harus dipenuhi.

"Mosi tidak percaya ini adalah bentuk kekecewaan warga terhadap kinerja kepala desa dan Kaur Perencanaan yang diduga terlibat pelanggaran hukum. Kami meminta Bupati segera menindaklanjuti," tegasnya dalam surat yang diterima BPD.

Surat mosi tidak percaya warga desa Sidoharjo kepada Bupati Ponorogo. 

Ketua BPD Sidoharjo, Hadi Prayitno, menyatakan bahwa surat telah diteruskan ke Bupati Ponorogo melalui Camat Pulung.

"Kami telah menjalankan tugas sebagai penyalur aspirasi masyarakat sesuai aturan. Keputusan lebih lanjut kami serahkan kepada pemerintah kabupaten," ujarnya.  

Surat tembusan juga disampaikan kepada Kepala Desa Sidoharjo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Ponorogo, dan arsip BPD. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Ponorogo atau pihak terkait. (Fjr)

Editor: Redaksi

0/Post a Comment/Comments