Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., kuasa hukum korvan penggelapan mobil. (Foto: Ist)
Rinsa Yayuk Puspaningrum, warga Desa Tajug, Kecamatan Siman, melaporkan dua pria ke Polres Ponorogo atas hilangnya satu unit mobil Honda Brio miliknya.
Laporan ini diajukan melalui kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., pada Kamis (27/3).
Dua orang terlapor adalah AS, warga Kecamatan Jambon, dan A, warga Kecamatan Jenangan.
Keduanya diduga terlibat dalam penggelapan mobil tersebut setelah kendaraan yang disewakan kepada AS berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Berdasarkan laporan polisi bernomor STTLPM/113/III/2025/SPKT/POLRES PONOROGO, kasus ini bermula pada 3 Januari 2025, ketika AS menyewa mobil Honda Brio milik Rinsa selama satu bulan dengan biaya Rp4 juta.
Sebelumnya, AS sudah beberapa kali menyewa mobil tersebut untuk keperluan dalam kota.
Namun, pada 13 Januari 2025, sekitar pukul 21.47 WIB, Rinsa mengecek GPS mobilnya dan mendapati sistem pelacakan sudah tidak aktif.
Merasa curiga, ia segera menghubungi AS untuk menanyakan keberadaan mobil.
Saat itu, AS mengaku telah memindahkan kendaraan tersebut kepada A, pemilik salah satu Rental Mobil di Ponorogo.
Ketika Rinsa menghubungi A, ia mendapat jawaban mengejutkan. A mengaku tidak tahu bahwa mobil itu bukan milik AS..
Ia menyebut kendaraan tersebut telah digadaikan kepadanya oleh AS dengan nilai Rp20 juta.
Rinsa sempat meminta A mengembalikan mobilnya, tetapi Agus bersikeras agar uang yang telah diberikan kepada AS dikembalikan terlebih dahulu.
Situasi semakin rumit setelah diketahui bahwa mobil tersebut sudah berpindah tangan lagi ke seseorang di Dolopo, Kabupaten Madiun.
Langkah Hukum dan Penyidikan Polisi
Sebelum melapor ke polisi, Rinsa telah mengirimkan somasi kepada AS dan A.
Namun, karena tidak ada respons, ia akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Ponorogo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dugaan sementara, kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.
Maraknya Penggelapan Kendaraan
Hingga berita ini ditulis, polisi masih melacak keberadaan mobil yang telah berpindah tangan.
Sementara itu, AS dan A belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penggelapan kendaraan di Ponorogo yang belakangan marak terjadi. (Fjr)
Posting Komentar