Ali Mustafa, warga Desa Jurug, Kecamatan Sooko, Ponorogo, resmi melaporkan seorang debt collector ke Polres Ponorogo atas dugaan perampasan motor. (Foto: dok. Gardajatim.com)
GARDAJATIM.COM: Warga Desa Jurug, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo, Ali Mustafa, resmi melaporkan seorang pria yang mengaku sebagai debt collector dari leasing BFI Cabang Ponorogo ke Polres setempat.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLPM/107/III/2025/SPKT/POLRES PONOROGO/POLDA JATIM, tertanggal 23 Maret 2025.
Ali, melalui kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, S.H, M.H., dari Grib Jaya DPC Ponorogo, menuding debt collector bernama Andi telah melakukan perampasan terhadap satu unit sepeda motor Yamaha NMAX 155 ABS tahun 2020 milik kliennya.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di rumah Ali Mustafa.
Saat itu, Ali sedang berjualan sayur di daerah Pudak ketika menerima panggilan dari nomor ponsel anaknya.
Dalam percakapan tersebut, seorang pria yang mengaku sebagai debt collector dari leasing BFI meminta Ali segera melunasi tunggakan angsuran motor hari itu juga.
Ali yang sedang tidak berada di rumah meminta debt collector tersebut menunggu kepulangannya, namun permintaan itu ditolak.
Mereka kemudian menyatakan akan membawa sepeda motor Ali ke kantor leasing BFI Cabang Ponorogo.
Merasa terdesak, Ali akhirnya setuju motornya dibawa dengan dibuatkan berita acara serah terima barang yang ditandatangani seseorang bernama Riski atas izinnya.
Namun, masalah muncul ketika pada Rabu, 19 Maret 2025, Ali datang ke kantor BFI untuk melunasi tunggakan dan mengambil motornya.
Ali mengaku justru diminta melunasi seluruh sisa angsuran agar kendaraan tersebut bisa dikembalikan. Merasa dirugikan, ia akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
Kanit III Satreskrim Polres Ponorogo, Bardianto membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan.
"Kami akan mendalami laporan ini untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini," ujar Bardianto saat dikonfirmasi.
Kasus perampasan kendaraan oleh debt collector kerap menjadi sorotan karena sering dilakukan di luar prosedur hukum.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, penarikan kendaraan akibat kredit macet harus melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan paksa di lapangan.
Ali Mustafa berharap motornya segera dikembalikan dan pihak leasing bertindak sesuai aturan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak BFI Cabang Ponorogo belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (Hms/Red)
Posting Komentar