Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. (Sumber : Desakita.co)
GARDAJATIM.COM: Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata cara pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang di terbitkan oleh menteri Koperasi Republik Indonesia tanggal 18 Maret 2025, Pemerintah Pusat memberikan penjelasan dan gambaran sekilas terkait dengan petunjuk teknis wacana pembentukan Kopdes Merah Putih di desa-desa seluruh Indonesia.
Sebelumnya, wacana program tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Retret Kepala Daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang pada 21-28 Februari 2025 lalu, serta instruksi dalam Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet di Istana Negara tanggal 3 Maret 2O25.
Program yang diinisiasi presiden ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional dan percepatan pengentasan kemiskinan di wilayah desa.
Dalam forum Retret Kepala Daerah tersebut, Presiden menekankan pentingnya kekompakan pusat-daerah dan penguatan ekonomi kerakyatan di desa, termasuk peran koperasi sebagai motor penggerak ekonomi rakyat.
Arahan ini dipertegas dalam Ratas yang menetapkan target pembentukan 70.000 koperasi desa di seluruh Indonesia yang akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025 nanti, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.
Dalam pertemuan tersebut, Kementerian
Koperasi ditunjuk oleh Presiden Prabowo untuk melaksanakan program pembentukan Kopdes Merah Putih.
Ada beberapa landasan yang menjadi dasar hukum pembentukan Kopdes Merah Putih yang dituangkan dalam SE Menteri Koperasi tersebut, diantaranya:
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
b. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diubah dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa;
c. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O21 tentang Badan Usaha Milik Desa;
e. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi;
f. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian;
g. Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2O24 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi.
SE tersebut juga menjelaskan tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih, yaitu bulan Maret hingga Juni 2025. Pada tahap awal, langkah-langkah berikut dilaksanakan secara serentak sebagai berikut:
1. Sosialisasi dan Persiapan.
Mulai Maret 2025, dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) hingga tingkat desa (Kepala Desa).
2) Musyawarah desa (Musdes) pembentukan koperasi.
Setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi menyelenggarakan Musdes khusus. Dalam forum ini, disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal (nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dll.), serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi. Hasil Musdes digunakan sebagai acuan pelaksanaan rapat pendirian koperasi.
3) Pengesahan badan hukum (Untuk Pendirian Koperasi Baru).
Para pendiri melaksanakan rapat pendirian yang hasilnya dituangkan ke dalam Berita Acara (BA) Pendirian yang dilengkapi dengan dokumen pendukung diajukan kepada notaris pembuat Akta koperasi. Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum.
Selanjutnya, diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
4) Pendataan dan integrasi koperasi eksisting.
Bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakuhan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Kopdes Merah Putih tanpa perlu mendirikan baru dengan penyesuaian anggaran dasar.
Dan bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah, akan langsung masuk ke skema revitalisasi.
5) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Desa yang jumlah penduduknya kurang dari 50O orang, maka Kopdes bisa didirikan oleh lebih dari 1 (satu) desa. Dan Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia di harapkan telah terbentuk pada akhir Juni 2025 nanti.
Model Pembentukan Koperasi.
Pembentukan Kopdes Merah Putih dilakukan dengan tiga model pendekatan, didahului dengan musyawarah desa, menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah:
1) Pembentukan koperasi baru - dilaksanakan di desa-desa yang belum memiliki koperasi.
Model ini membentuk koperasi dari nol dengan menghimpun anggota baru, modal awal, dan merintis unit usaha sesuai potensi desa. (Sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 6 Tanun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pasal 6 ayat (1), mengatur bahwa pendirian koperasi primer dapat di lakukan oleh 9 orang. Namun khusus pembentukan Kopdes Merah Putih, pendirian menyertakan seluruh atau sebanyak-banyaknya masyarakat desa setempat).
2) Pengembangan koperasi yang sudah ada - diterapkan pada desa yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja cukup baik. Alih-alih mendirikan entitas baru, program akan mengembangkan koperasi eksisting tersebut agar kapasitasnya meningkat dan cakupan usahanya meluas.
3) Revitalisasi koperasi - dilakukan pada koperasi desa yang sudah ada namun tidak aktif/lemah. Revitalisasi koperasi-koperasi lemah
ini melalui restrukturisasi manajemen dan atau kemungkinan penggabungan (merger) dengan koperasi lain bila diperlukan.
(Petunjuk pelaksanaan pembentukan Kopdes Merah Putih dapat di lihat dalam petunjuk pelaksanaan yang di keluarkan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi).
c. Penamaan dan Jenis Koperasi.
Pengajuan nama Kopdes Merah Putih harus membuat nama desa setempat dengan format:
i. Di awali dengan kata "Koperasi";
ii. Di lanjutkan dengan frasa "Desa Merah Putih";
iii. Di akhiri dengan nama desa setempat.
Contoh: Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo.
d. Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih.
1) Pemilihan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang baru berdiri di pilih dari pendiri koperasi merah putih yang dihasilkan dari rapat musyawarah masyarakat desa (Musdes).
2) Pengurus Kopdes Merah Putih berdasarkan pengembangan dan revitalisasi koperasi, di tentukan berdasarkan hasil rapat anggota dengan melibatkan musyawarah desa.
3) Untuk Ketua Pengawas Kopdes Merah Putih di tentukan akan dijabat oleh Kepala Desa sebagai ex-officio Pengawas Koperasi.
4) Pemilihan Pengurus dan Pengawas Kopdes Merah Putih tidak boleh memiliki hubungan semenda dan wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Pengelolaan Kopdes Merah Putih dilakukan secara Profesional, Transparan, dan Akuntabel.
e. Usaha Koperasi Desa Merah Putih.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dapat melakukan usaha atau kegiatan berupa:
1) Gerai/ outlet penyediaan sembako;
2) Gerai/outlet penyediaan obat murah;
3) Penyediaan kantor koperasi;
4) Unit simpan pinjam koperasi;
5) Gerai/outlet klinik desa;
6) Penyediaan cold storage/cold chain atau gudang;
7) Logistik (distribusi);
8) dan lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.
f. Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi.
Pasca pembentukan, mekanisme monitoring akan dijalankan untuk menjamin koperasi desa beroperasi sesuai tujuan program.
1) Pengawasan rutin: Kementerian Koperasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa) akan
melakukan pengawasan terhadap pembentukan koperasi-koperasi desa.
Di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota, Dinas Koperasi dan UKM bertanggung jawab memonitor perkembangan koperasi di wilayahnya dan memberikan pembinaan berkelanjutan.
Setiap koperasi diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan secara berkala (triwulanan) kepada dinas setempat, yang kemudian direkap dan dilaporkan ke Kementerian Koperasi.
2) Evaluasi berkala: Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program ini pada interval tertentu (setiap enam bulan
setelah peluncuran). Evaluasi mencakup aspek jumlah koperasi terbentuk vs target, tingkat partisipasi anggota, volume usaha koperasi, manfaat ekonomi bagi anggota, serta kendala yang dihadapi.
3) Penguatan akuntabilitas: Untuk memastikan koperasi berjalan sehat, setiap koperasi diaudit atau diperiksa oleh instansi berwenang.
Mekanisme pengawasan partisipatif juga diterapkan dengan mendorong anggota koperasi aktif mengawasi kinerja pengurus (yang disampaikan pengurus di media informasi, offline maupun online) dan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang tepat waktu. (Ek)
Posting Komentar