GARDAJATIM.COM: Di era teknologi digital yang semakin berkembang saat ini, perlu di lakukan penyesuaian agar tidak ketinggalan, baik secara perorangan maupun kelembagaan.
Seperti yang di lakukan oleh dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pacitan sebagai upaya pelayanan kepada masyarakat di bidang administrasi kependudukan.
Dukcapil terus melakukan langkah-langkah agar semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus data kependudukan, salah satunya dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan Akta kelahiran ber-barcode.
Dalam keterangnya, kepala dinas Dukcapil Pacitan, Tri Mudjiharto, S.sos., MM., menghimbau kepada masyarakat agar melakukan pembaharuan KK lama dengan yang baru (ber-barcode). Hal itu dilakukan agar data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) bisa terintegrasi dengan pemerintah pusat.
"Untuk KK, masyarakat memang tidak di haruskan mengganti, kecuali ada perubahan anggota keluarga. Akan tetapi kami menyarankan agar masyarakat mengganti KK lama dengan KK yang baru, yaitu yang ber-barcode," kata Kadis Dukcapil Pacitan.
"Tujuanya, agar data NIK terupdate ke SIAK Pusat. Karena yang belum ber-barcode ada kemungkinan belum terinput di SIAK, sehingga tidak terdaftar di adminduk Pusat," imbuhnya.
Lebih lanjut, Tri Mudjiharto menjelaskan bahwa, Dukcapil memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan melakukan pembaharuan data kependudukan bisa melalui desa/kelurahan masing-masing.
"Masyarakat bisa mengurus melalui desa/kelurahan masing-masing, atau datang langsung ke kantor Dukcapil," tutupnya.
Adanya terobosan teknologi digital saat ini, diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus data kependudukan dengan aman, transparan dan efisiensi. (Acr/Red)
Posting Komentar