Revisi UU TNI: Upaya Penguatan Pertahanan dan Profesionalisme Prajurit

Penyempurnaan UU TNI untuk Menyesuaikan Tantangan Zaman | Sabtu 16 Maret 2025 | Foto : Humas

GARDAJATIM.COM: Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara serta meningkatkan profesionalisme prajurit. 

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (16/3/2025). 

Menurut Kapuspen TNI, revisi ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain. 

Selain itu, revisi ini juga berfungsi sebagai penyesuaian terhadap ancaman yang semakin kompleks, baik dari aspek militer maupun nonmiliter. 

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. 

Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional serta tetap menjaga prinsip netralitas TNI. 

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” jelasnya.

Revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, sejalan dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. 

Kapuspen TNI menyatakan bahwa penyesuaian ini dilakukan agar prajurit yang masih produktif tetap dapat berkontribusi bagi negara, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan dalam tubuh TNI. 

“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi di tubuh TNI,” ungkapnya.

Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang mengandung kebencian dan fitnah. 

Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba demi menjaga stabilitas nasional. 

Selain itu, revisi UU TNI juga menegaskan komitmen terhadap supremasi sipil. Hal ini sejalan dengan pernyataan Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025). 

“Supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil. TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugasnya,” tegas Panglima TNI.

TNI berharap revisi UU ini semakin memperkuat profesionalisme serta kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, sekaligus tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum. (Hms/Mnl)


0/Post a Comment/Comments