Polres Ngawi Bongkar Prostitusi Berkedok Warung Kopi, Mucikari Gunakan Anak Kandung

R dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda hingga Rp15 ribu | Rabu 26 Maret 2025 | Foto : Humas

GARDAJATIM.COM: Polres Ngawi mengungkap praktik prostitusi terselubung di sebuah warung kopi di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. 

Seorang wanita berinisial R (57) ditangkap karena berperan sebagai mucikari, bahkan memperdagangkan anak kandungnya sendiri.  

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Rabu (26/3/2025), mengungkap bahwa R telah menjalankan bisnis prostitusi sejak 2021.  

"Motif tersangka adalah menjadikan praktik mucikari sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Kapolres Ngawi, didampingi Bupati Ngawi H. Ony Anwar Harsono serta jajaran Forkopimda.  

Kasus ini terungkap setelah Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi menerima laporan masyarakat pada Selasa (5/3/2025) pukul 10.00 WIB. 

Laporan menyebutkan adanya praktik prostitusi di warung kopi di Jalan Raya Ngawi-Magetan, Desa Tempuran, Kecamatan Geneng.  

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti bahwa warung kopi tersebut digunakan sebagai kedok untuk menyediakan jasa prostitusi. Polisi pun langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.  

"Modus tersangka adalah menjadikan warung kopi miliknya sebagai tempat transaksi prostitusi dengan menyediakan kamar bagi pelanggan," jelas Kapolres Ngawi.  

Dalam pemeriksaan, R mengaku bahwa perempuan yang dijadikan PSK adalah anak kandungnya sendiri. 

Setiap pelanggan dikenakan tarif Rp150 ribu, dengan pembagian Rp50 ribu sebagai komisi untuk tersangka.  

Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:  
- 1 buah kondom bekas pakai  
- 2 bungkus kondom merk Sutra yang masih utuh  
- Uang tunai Rp150 ribu  
- 1 buah bantal warna hijau merah  
- 1 buah sprei warna pink  

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda hingga Rp15 ribu.  

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayahnya. Polres Ngawi berkomitmen untuk memberantas praktik prostitusi yang merusak moral dan merugikan masyarakat," tambah Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. (Hms/Kho)


0/Post a Comment/Comments