Tiga tersangka pencurian mobil di Puskesmas Balerejo diamankan Satreskrim Polres Madiun usai beraksi dengan modus mencuri kunci dari kamar pasien.
GARDAJATIM.COM: Kepolisian Resort (Polres) Madiun, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di halaman Puskesmas Balerejo.
Sebuah mobil Toyota Avanza warna silver metalik tahun 2011 dengan nomor polisi AE 1308 EH milik Rizal Aji Fajar (22) raib pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Berbekal laporan korban, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat (21/2/2025), Satreskrim Polres Madiun berhasil mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam pencurian ini.
Mereka adalah AJ bin AP (39), warga Simokerto, Surabaya, RS alias KL bin MA (46), warga Balongbendo, Sidoarjo, serta BS bin RS (37) warga Simokerto, Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi kriminal ini. AJ dan RS bertugas menyelinap masuk ke dalam kamar pasien di Puskesmas Balerejo, di mana mereka menemukan kunci mobil korban yang tergeletak di atas meja.
Sementara itu, BS berperan sebagai pengawas situasi, memastikan keadaan sekitar tetap aman sebelum mobil dibawa kabur.
Kapolres Madiun, AKBP M. Zainur Rofik, melalui Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi, menjelaskan bahwa para pelaku sengaja menyasar keluarga pasien yang tengah beristirahat di rumah sakit atau puskesmas, dengan memanfaatkan momen ketika mereka sedang terlelap.
“Para tersangka mengamati kamar-kamar pasien, lalu mendapati korban yang lalai meletakkan kunci mobil di atas meja. Saat itu, korban dan pasien sedang tidur, sehingga tersangka dengan mudah mengambil kunci tersebut tanpa menimbulkan kecurigaan,” ujar AKP Agus Andi dalam konferensi pers pada Kamis (20/3/2025).
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi, menjelaskan pengungkapan kasus pencurian mobil yang berhasil digagalkan sebelum kendaraan sempat dijual.
Para pelaku kemudian bergerak cepat. Begitu mendapatkan kunci, mereka langsung menuju area parkir dan membawa kabur mobil tanpa kesulitan. Beruntung, sebelum kendaraan tersebut sempat dipindahtangankan atau dijual, polisi berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan barang bukti.
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya satu unit handphone Nokia milik RS alias KL, satu unit handphone OPPO A79 milik BS bin RS, serta satu kaos oblong putih milik AJ bin AP.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolres Madiun dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai maksimal sembilan tahun penjara.
AKP Agus Andi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharganya, terutama saat berada di tempat umum seperti rumah sakit atau puskesmas.
"Kejahatan seperti ini terjadi karena adanya celah kesempatan. Oleh karena itu, kewaspadaan sangat diperlukan. Pastikan kendaraan terkunci dengan aman, jangan meninggalkan kunci di tempat terbuka, serta selalu waspada terhadap orang-orang yang mencurigakan di sekitar kita," pungkasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Madiun berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan barang pribadinya, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kejahatan serupa.
Pewarta : Muzayyinnur
Editor : Redaksi
Posting Komentar