Proses pemusnahan barang bukti berupa ratusan botol minuman keras menggunakan alat berat double drum roll.
GARDAJATIM.COM: Polres Pacitan menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2025 di jalan Imam Bonjol barat Alun-alun kota Pacitan, pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek serta narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Pacitan. Pemusnahan menggunakan alat berat double drum roll.
"Barang bukti ini merupakan hasil dari Operasi Pekat dan menjelang Operasi Lilin Semeru 2025. Kami mengamankan barang bukti ini dari berbagai TKP di wilayah hukum Polres Pacitan," ujar Wakapolres Pacitan, Kompol Pujiyono dalam konferensi persnya.
Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 442 botol ciu atau arak Jawa (Arjo), 4 botol bir Bintang, 2 botol Prost, 2 botol Singaraja, 4 botol anggur merah, 1 botol Alexis, 5 botol vodka, 5 botol Draft Beer, dan 2 botol Iceland. Selain itu, narkoba jenis sabu dengan berat 0,36 gram, 0,27 gram, dan 0,47 gram turut dimusnahkan.
"Secara kuantitas, jumlah kasus meningkat dibanding tahun lalu, khususnya untuk kasus narkotika jenis sabu. Namun, secara kualitas, penyitaan barang bukti tetap standar," beber Kompol Pujiyono.
Acara pemusnahan disaksikan oleh Forkopimda dan Anggota DPRD Pacitan.
Acara pemusnahan ini turut disaksikan oleh unsur Forkopimda, anggota DPRD Pacitan, awak media dan masyarakat umum.
Kegiatan ini menjadi bukti keseriusan Polres Pacitan dalam memberantas penyakit masyarakat guna terciptanya keamanan dan ketertiban menjelang perayaan Idul Fitri 2025 di wilayah Kabupaten Pacitan. (Ek)
Posting Komentar