ASB menyerahkan uang kepada SM dengan disaksikan oleh anak dan anggota Polsek Ngadirojo, Senin (3/3/2025).
GARDAJATIM.COM: Bak sudah jatuh tertimpa tangga, seorang ibu-ibu bernama SM, warga kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan tertipu oleh ulah seorang oknum yang mengaku sebagai pengacara.
Kronologi hal tersebut bermula pada sekitar bulan Juli 2024 lalu, dimana SM meminta bantuan kepada ASB, warga desa Bubakan, Kecamatan Tulakan untuk menyelesaikan permasalah utang piutang dengan LP seorang warga Desa Hadiwarno karena sudah bertahun-tahun tak kunjung dikembalikan.
SM pun percaya begitu saja kepada ASB karena dirinya mengaku sebagai seorang lawyer atau pengacara yang bisa membantu menyelesaikan permasalahan utang piutang tersebut.
"Saya itu percaya saja, karena pak Budi ini mengaku sebagai pengacara yang bisa membantu menyelesaikan permasalah utang piutang tersebut," kata SM saat diminta keterangan.
Namun ternyata setelah dilakukan penelusuran, ASB bukanlah seorang pengacara melainkan mantan Paralegal di salah satu kantor advokat di Pacitan.
Kemudian ASB meminta uang sejumlah Rp 15 juta sebagai jasa hukum. ASB mengatakan bahwa pihak LP menggandeng pengacara bernama Yoga dan akan melaporkan SM ke polisi atas pencemaran nama baik.
SM pun memberikan sejumlah uang yang diminta karena merasa takut akan dipenjara, dan diberikan kuitansi oleh ASB dengan keterangan DP administrasi jasa hukum.
Kuitansi yang diberikan oleh ASB kepada SM setelah menerima uang Rp 15 juta dengan dalih jasa bantuan hukum.
Uang tersebut diberikan oleh SM melalui transfer oleh anaknya pada tanggal 25 Juli tahun 2024.
Disisi lain, permasalahan utang piutang SM dengan LP pun belum ada penyelesaian. Dan ternyata setelah ditelusuri, Yoga yang disebut-sebut oleh ASB sebagai pengacaranya LP juga tidak tau hal tersebut.
"Pak Budi itu bilang kalau Bu Lis mau melaporkan saya ke polisi. Katanya saya mencemarkan nama baiknya, dan katanya Bu Lis juga pakai pengacara," terang SM.
Setelah berbulan-bulan tidak ada keterangan dan merasa ditipu, akhirnya SM mengadukan permasalahan itu kepada Polsek Ngadirojo dengan didampingi Yoga Tamtama karena merasa namanya dibawa-bawa dalam dugaan penipuan tersebut.
Dalam aduanya, SM hanya meminta uangnya dikembalikan oleh ASB dan tidak akan memproses hukum apabila sudah dikembalikan.
Pihak Polsek pun melakukan mediasi antara korban dan pelaku untuk mencari solusi terbaik.
Merasa takut terjerat hukum, akhirnya pada Senin (3/3/2025) malam, ASB mengembalikan uang sejumlah Rp. 15 juta kepada SM dengan disaksikan oleh anggota Polsek Ngadirojo.
"Pelaku sudah mengembalikan uang kepada Bu SM dan permasalahan telah selesai,"ujar Kanit Reskrim Polsek Ngadirojo.
Kejadian ini tentu bisa menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan berbagai modus penipuan. Selain itu, agar selalu memastikan identitasnya sebelum meminta bantuan kepada seseorang. Hal itu diharapkan agar kasus seperti ini tidak terjadi kepada masyarakat yang lain.
Posting Komentar