Mahasiswa Ngawi Gelar Konsolidasi Tolak Revisi UU TNI dan POLRI

Aksi ini diinisiasi oleh Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Ngawi, Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Ngawi, serta Aliansi BEM Ngawi | Sabtu 29 Maret 2025 | Foto : Kholis

GARDAJATIM.COM: Sejumlah organisasi mahasiswa di Kabupaten Ngawi menggelar konsolidasi untuk menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU POLRI). 

Aksi ini berlangsung di Taman Soekarno dan diinisiasi oleh Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Ngawi, Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Ngawi, serta Aliansi BEM Ngawi.

Konsolidasi ini merupakan bentuk protes terhadap pengesahan revisi UU TNI yang dinilai kontroversial dan berpotensi mengancam prinsip demokrasi serta supremasi sipil. 

Mahasiswa menilai kebijakan ini sebagai langkah mundur yang membuka kembali potensi dwifungsi TNI, mengingatkan pada era Orde Baru.

Ketua PC PMII Ngawi, dalam orasinya, menyatakan bahwa revisi UU TNI memberikan kewenangan lebih luas bagi TNI di ranah sipil, terutama melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP). 

"Kebijakan ini bisa mengancam kebebasan sipil dan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kami akan terus mengawal isu ini hingga ada perubahan nyata," ujarnya.

Tuntutan Mahasiswa

Dalam aksi ini, mahasiswa menyampaikan sepuluh tuntutan utama:

  1. Mengusut segala bentuk intimidasi dan kekerasan oleh aparat terhadap masyarakat sipil.
  2. Mendesak DPR dan pemerintah mematuhi UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  3. Meminta DPR dan pemerintah memperbaiki komunikasi dengan masyarakat sesuai prinsip demokrasi.
  4. Menuntut perlindungan hak demokrasi serta pemberantasan korupsi di institusi negara.
  5. Menolak dwifungsi TNI/Polri.
  6. Mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera menguji UU TNI dari aspek formil dan materiil.
  7. Menolak penambahan kewenangan TNI dalam OMSP yang dapat melemahkan profesionalisme militer.
  8. Meminta DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan RUU POLRI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
  9. Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap institusi TNI/Polri dari aspek sosial-politik, hukum, keamanan, dan HAM.
  10. Mengancam aksi turun ke jalan jika tuntutan tidak dipenuhi.

Mahasiswa menegaskan bahwa mereka siap menggalang aksi lebih besar jika pemerintah dan DPR tidak merespons tuntutan ini. 

"Jika kebijakan ini tidak segera ditinjau ulang, kami akan turun ke jalan untuk memperjuangkan hak-hak rakyat," tegas perwakilan Aliansi BEM Ngawi.

Konsolidasi ini diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat dan mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan yang dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil. (Kho/Red) 

0/Post a Comment/Comments