Duel Plakat! Kuasa Hukum Sukardianto Lawan Klaim Koperasi DMS Soal Kepemilikan Tanah

Sukardianto bersama kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H. (Foto: dok. Gardajatim.com)

GARDAJATIM.COM: Perselisihan kepemilikan tanah antara Sukardiyanto dan Koperasi Dana Makmur Santoso (DMS) kian memanas.

Usai melaporkan Koperasi DMS, Kuasa Hukum Sukardianto, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., dari Haris Azhar Associate, mengambil langkah tegas setelah pihak koperasi menempelkan plakat kepemilikan di rumah kliennya.

Dalam plakat yang dipasang oleh pihak koperasi pada Kamis (6/3/2025), tertulis bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan milik Irwan Budianto, seorang karyawan Koperasi DMS.

Sukardianto bersama kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., didepan plakat pihak koperasi DMS.

Dasar klaim mereka merujuk pada risalah lelang nomor 522/50/2023, dengan menyebutkan bahwa tanah tersebut bersertifikat Hak Milik (SHM) No. 292 di Desa Pulung Merdiko.

Menanggapi tindakan tersebut, Wahyu Dhita Putranto langsung memasang plakat tandingan yang menegaskan bahwa tanah dan bangunan tersebut masih sah milik Sukardiyanto berdasarkan putusan tiga tingkat pengadilan, yakni Pengadilan Negeri Ponorogo, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Agung.


Kuasa Hukum: "Putusan Hukum Sudah Jelas"

Kuasa Hukum Sukardiyanto menegaskan bahwa klaim kepemilikan oleh Koperasi DMS tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat kasus ini telah diputuskan secara sah di pengadilan.

"Dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Ponorogo, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, sudah jelas bahwa tanah dan bangunan ini adalah milik Sukardiyanto. Oleh karena itu, tindakan pihak koperasi yang masih mengklaim kepemilikan dengan dasar risalah lelang patut dipertanyakan," ujar Wahyu, Kamis (6/3/2025) malam.

Menurut Wahyu, pemasangan plakat oleh Koperasi DMS bisa dianggap sebagai upaya pemaksaan yang bertentangan dengan keputusan hukum.

Oleh karena itu, ia memastikan akan menempuh jalur hukum lebih lanjut jika tindakan tersebut berlanjut.

Siap Layangkan Somasi ke Koperasi DMS

Sebagai respons atas tindakan Koperasi DMS, Wahyu Dhita Putranto menegaskan, bahwa pihaknya akan segera melayangkan somasi kepada Irwan Budianto dan pihak koperasi. 

Somasi tersebut bertujuan untuk mengingatkan bahwa sertifikat tanah masih dalam proses hukum dan tidak dapat dialihkan secara sepihak.

"Jika mengacu pada putusan hukum yang sudah ada, Irwan Budianto tidak lagi memiliki hak atas sertifikat tanah ini. Kami akan memberikan somasi sebagai peringatan tegas. Jika tetap bersikeras mengklaim kepemilikan, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut," tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait hak kepemilikan tanah yang seharusnya diselesaikan berdasarkan putusan hukum, bukan berdasarkan klaim sepihak yang bertentangan dengan keputusan pengadilan.

Koperasi DMS Masih Bungkam

Sementara itu, pihak Koperasi DMS hingga saat ini belum memberikan klarifikasi atas kasus ini. Awak media telah berupaya mengonfirmasi langsung ke kantor koperasi pada Senin, 3 Maret 2025, namun manajer atau direktur Koperasi DMS, Jefri, disebut sedang tidak berada di tempat.

Salah satu pegawai koperasi yang ditemui, Irwan Budianto, juga enggan memberikan jawaban terkait status tanah dan bangunan tersebut.

Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Jefri, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons. (Fjr)

0/Post a Comment/Comments