Puluhan massa dari aliansi masyarakat sadar hukum melakukan mediasi di kantor DPRD Ponorogo. (Foto: dok. Gardajatim.com)
Mereka mendesak pemerintah daerah mengambil tindakan tegas terhadap koperasi yang diduga melakukan praktik curang dan merugikan masyarakat.
Salah satu koperasi yang disorot adalah Koperasi DMS, yang diduga menggelapkan jaminan sertifikat milik nasabah.
Kasus ini mencuat setelah Sukardianto, warga Pulung Merdiko, mengaku telah melunasi pinjamannya, tetapi sertifikat tanah yang dijaminkan tak kunjung dikembalikan.
Bahkan, sertifikat tersebut diduga telah dialihkan kepemilikannya atas nama pegawai koperasi.
Aliansi Masyarakat Sadar Hukum mendesak Pemkab Ponorogo dan DPRD untuk mengambil langkah konkret, mulai dari evaluasi hingga pencabutan izin bagi koperasi yang terbukti merugikan masyarakat.
"Jangan menunggu korban terus bertambah. Pemerintah harus bertindak sekarang," ujar Wijaya, koordinator aksi.
"Kami menuntut pemerintah tidak hanya membina, tetapi juga mencabut izin koperasi yang terbukti melakukan praktik curang agar ada efek jera," imbuhnya.
Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Sadar Hukum menggelar aksi di depan Gedung DPRD Ponorogo, menuntut tindakan tegas terhadap koperasi nakal yang diduga merugikan nasabah.
Menanggapi tuntutan massa, Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menyatakan, bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
"Kasus Koperasi DMS sudah masuk ranah hukum, sehingga DPRD tidak bisa mencampuri langsung. Namun, ini menjadi evaluasi agar pengawasan koperasi diperketat," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa terdapat sekitar 800 koperasi di Ponorogo, namun tidak semua patuh terhadap aturan, terutama dalam penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang seharusnya menjadi instrumen pengawasan utama.
Dalam audiensi, DPRD menghadirkan perwakilan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Perdakum) Ponorogo, serta Komisi B DPRD yang membidangi koperasi.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Ponorogo, Siswandi, menyoroti penyimpangan koperasi yang lebih berorientasi pada bisnis dibanding kesejahteraan anggota.
"Koperasi seharusnya beroperasi untuk kepentingan anggotanya, bukan justru melayani pihak luar. Jika ini terjadi, koperasi telah melanggar prinsip dasarnya," tegasnya.
Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H.
Ia juga mempertanyakan status Sukardianto sebagai anggota Koperasi DMS. Jika ia bukan anggota resmi, maka ada indikasi koperasi tersebut telah melanggar aturan dasar koperasi.
Sementara itu, kuasa hukum Sukardianto, Wahyu Dhita Putranto menegaskan, bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius.
"Jika tidak ada tindakan tegas, maka akan semakin banyak korban koperasi nakal di Ponorogo," ujarnya.
Masyarakat berharap ada kebijakan yang lebih tegas agar koperasi benar-benar menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang menyejahterakan, bukan malah merugikan anggotanya. (Mnl)
Posting Komentar