Kepala Desa Diduga Gadaikan Aset Pemerintah, Kuasa Hukum Lapor Kejari Ponorogo

Satrio Budi Nugroho, S.H., (kanan) dan Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., (kiri) mendampingi Sandra Amelia Kardini, warga setempat. (Foto: dok. Gardajatim.com)

GARDAJATIM.COM
: Dugaan tindak pidana korupsi mencuat di lingkungan Pemerintah Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.

Oknum Kepala Desa, Brian Handika, bersama seorang perangkat desa, Bima Prasetyo, diduga menggadaikan kendaraan dinas berplat merah AE 2779 SP milik pemerintah desa untuk kepentingan pribadi senilai Rp27 juta.

Pengaduan resmi telah dilayangkan oleh kuasa hukum pelapor, Satrio Budi Nugroho, S.H., dan Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., kepada Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Kedua advokat dari Kantor Hukum Satrio B.N. & Rekan itu bertindak atas nama Sandra Amelia Kardini, warga Ponorogo yang menemukan dugaan penyalahgunaan aset negara tersebut.

Dalam pengaduan yang disampaikan, diketahui bahwa peristiwa ini terungkap pada 21 Maret 2025.

Pelapor mendapatkan bukti berupa foto surat pernyataan yang dibuat oleh Brian Handika.

Dalam surat tersebut, Brian berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp27 juta kepada seorang bernama Iwan Andrianto. 

Meskipun tidak disebutkan jaminan dalam surat pernyataan itu, investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa kendaraan dinas desa telah dijadikan jaminan hutang.

“Ini jelas bentuk penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa dan perangkatnya. Kendaraan operasional yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintahan desa malah digadaikan demi kepentingan pribadi,” ujar Satrio dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).

Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan ini masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Satrio Budi Nugroho, S.H., saat membuat laporan di Kejari Ponorogo.

Jika terbukti bersalah, terlapor bisa terancam hukuman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Sebagai alat bukti, pelapor telah menyerahkan foto surat pernyataan, foto kendaraan berplat merah, serta rekaman video terkait pembuatan surat pernyataan. 

“Kami berharap Kejari Ponorogo segera menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan yang transparan dan profesional,” tambah Wahyu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sidoharjo belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

Sementara itu, masyarakat setempat mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas demi menjaga integritas pemerintahan desa.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat kendaraan dinas merupakan aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat, bukan sebagai jaminan utang pribadi. Kejaksaan Negeri Ponorogo diharapkan dapat segera mengambil langkah hukum guna memastikan kebenaran dari laporan yang diajukan. (Fjr)

0/Post a Comment/Comments