BB Dugaan Penggelapan Oleh Oknum Perangkat Desa di Ponorogo Dikembalikan, Pemilik Kecewa

Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., kuasa hukum Daul bersama Manto Setiyawan (Ayah Daul). Foto: dok. Gardajatim.com

GARDAJATIM.COM
: Sebuah mobil Toyota Innova yang diduga sebagai barang bukti (BB) dalam kasus penggelapan dikembalikan kepada terlapor berinisial BP, seorang oknum perangkat Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.

Keputusan ini menuai kekecewaan dari pemilik kendaraan, Manto Setiyawan (Ayah Daul) yang merasa tidak dilibatkan dalam proses pengembalian.

Mobil tersebut sebelumnya dititipkan BP di Polsek Pulung setelah adanya laporan dugaan penggelapan yang diajukan oleh Aulia Afdaul Muuna atau yang akrab disapa Daul.

Namun, dalam perkembangan terbaru, Kapolsek Pulung, AKP Choirul Maskanan, S.H., menyerahkan unit tersebut kembali kepada BP.

Kuasa hukum Daul, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H menyampaikan, bahwa keputusan tersebut mengundang tanda tanya besar.

"Kami mempertanyakan dasar pengembalian mobil ini kepada Pak Kapolsek, mengingat kasus ini masih dalam proses hukum," ujar Wahyu usai menghadiri mediasi di Polsek Pulung, Rabu (19/3/2025).

Wahyu menilai, ada indikasi ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan kasus ini.

Ia menuding pihak penyidik tidak profesional dalam menangani perkara tersebut, terutama terkait pengembalian barang bukti tanpa koordinasi dengan pihak pelapor maupun pemilik kendaraan.

"Kami akan melayangkan surat kepada Propam dan Kapolres, karena kami menilai ada ketidakprofesionalan dalam proses penanganan kasus ini," tegas Wahyu.

Sementara itu, pemilik mobil, Manto Setiyawan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan Kapolsek.

"Saya merasa prihatin karena kami ini korban. Seharusnya mobil ini tidak boleh diserahkan kepada BP sebelum masalah ini selesai," tegasnya.

Manto juga menyampaikan kekhawatiran jika mobil tersebut kembali berada di tangan BP.

"Kami khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tambahnya.

Diketahui, BP juga tengah menghadapi persoalan hukum lain terkait dugaan penggelapan mobil rental.

Kapolsek Pulung, AKP Choirul Maskanan, S.H menjelaskan, bahwa titipan mobil di Polsek merupakan inisiatif BP setelah adanya laporan dugaan penipuan atau penggelapan.

"Sebetulnya, jika kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, kita tidak berhak menerima titipan barang bukti. Namun, agar situasi tetap aman, kita mengambil jalan tengah dengan tidak menyerahkannya kepada pihak pelapor maupun terlapor saat itu," jelas AKP Choirul.

Namun, karena dirinya akan segera pindah tugas, Kapolsek memutuskan untuk menyelesaikan segala urusan yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk mengembalikan unit kepada BP.

"BP juga telah membuat surat pernyataan bahwa mobil ini tidak akan dipindahtangankan kepada pihak mana pun. Unit tersebut diserahkan kepada BP hari ini sekitar pukul 10.00 WIB," pungkasnya. (Fjr)

0/Post a Comment/Comments