Saat Sidak ditemukan Harga MinyakKita Melonjak Melebihi HET | Kamis 13 Maret 2025 | Foto : Humas
GARDAJATIM.COM: Polres Ngawi bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Ngawi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Besar Ngawi, Kamis (13/03/2025).
Sidak ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok penting (bapokting) menjelang bulan Ramadan serta mengecek kelayakan minyak goreng MinyaKita yang beredar di pasaran.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa dalam sidak tersebut pihaknya menemukan sejumlah produk minyak goreng MinyaKita dengan volume yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan.
“Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa beberapa kemasan minyak goreng MinyaKita tidak sesuai dengan volume 1 liter yang seharusnya. Dari hasil tera, terdapat selisih volume antara 35 hingga 50 mililiter lebih sedikit dari yang tertera di kemasan,” ujarnya.
Petugas mengambil sampel dari tiga jenis kemasan berbeda, yakni kemasan pouch, botol kotak, dan botol bundar dari tiga perusahaan berbeda. Hasil pengujian menunjukkan bahwa ketiga kemasan tersebut mengalami kekurangan volume.
Selain masalah volume, harga jual MinyaKita di pasar juga ditemukan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
HET MinyaKita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter, namun di pasaran harga minyak ini mencapai Rp17.500 hingga Rp18.000 per liter.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi, Kusumawati Nilam Sulandrianingrum, menyatakan bahwa Ngawi hanya berperan sebagai daerah pengecer, sehingga temuan ini akan dilaporkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk tindakan lebih lanjut.
“Untuk sanksi terhadap produsen yang mengedarkan minyak dengan volume kurang ini, kami serahkan kepada pemerintah pusat,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Ngawi juga mengingatkan para pedagang agar tidak melakukan penimbunan bahan pokok atau menaikkan harga secara tidak wajar selama bulan Ramadan.
“Kami berharap tidak ada penyelewengan atau penimbunan bahan pokok, apalagi kenaikan harga yang tidak wajar karena hal itu dapat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Dengan adanya sidak ini, diharapkan distribusi bahan pokok, khususnya minyak goreng MinyaKita, dapat berjalan sesuai ketentuan, sehingga masyarakat tetap mendapatkan produk yang layak dengan harga yang sesuai. (Hms/Kho)
Posting Komentar