Jalur Rel Bukan Tempat Ngabuburit: KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Bahaya dan Sanksi

Aktivitas di jalur rel selain berbahaya juga melanggar aturan, berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api | Senin 3 Maret 2025 | Foto: Humas

GARDAJATIM.COM: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api, terutama saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadan. 

Aktivitas di jalur rel tidak hanya berbahaya, tetapi juga melanggar aturan hukum dan dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

“Selama bulan Ramadan, masih banyak masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel, baik saat sahur maupun menjelang berbuka puasa. Terlebih saat ini masih dalam masa libur sekolah awal Ramadan. Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan di luar operasional perkeretaapian,” ujar Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun, Senin (3/3/2025).

Zainul menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Pasal 181 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel. 

Selain itu, jalur rel tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 7 Madiun meningkatkan patroli keamanan di area jalur kereta api melalui personel keamanan. 

Sosialisasi juga terus dilakukan kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar rel.

Selain peran aktif KAI, partisipasi masyarakat juga sangat penting. Jika melihat aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar jalur kereta api, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah potensi kecelakaan.

“Dengan berbagai langkah ini, KAI berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman, terutama selama Ramadan dan menjelang Lebaran. Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, KAI Daop 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan demi keselamatan bersama,” tutup Zainul. (Hms/Red)


0/Post a Comment/Comments