Selain Kades Kasus Ini Juga Melibatkan Perangkat Desa, Total Utang 27 JT | Jumat 21 Maret 2025 | Foto : Wahyu Dhita Putranto, SH, MH (tengah) Kabid Hukum Grib Jaya Ponorogo Bersama Iwan Andrianto dan Istri.
GARDAJATIM.COM: Seorang warga Kelurahan Cokromenggalan, Ponorogo, Iwan Andrianto, melaporkan dua perangkat desa di Kecamatan Pulung ke posko pengaduan Grib Jaya Ponorogo.
Pasalnya, uang yang ia pinjamkan kepada BP, seorang perangkat desa, dan BH, kepala desa setempat, tak kunjung dikembalikan meski sudah enam bulan berlalu.
Laporan ini dibuat pada Jumat (21/3/2025) setelah berbagai upaya komunikasi yang dilakukan Iwan tidak membuahkan hasil.
Kasus ini bermula pada September 2024 ketika BP meminjam uang Rp8 juta kepada Iwan dengan jaminan sebuah motor Honda Win berplat merah bernomor polisi AE 2779 SP.
Foto : Motor Honda Win Plat Merah Yang digadaikan Oknum Perangkat dan Kades di Kecamatan Pulung Ponorogo
Beberapa hari kemudian, Kepala Desa BH datang untuk mengambil motor tersebut dengan alasan akan membantu pelunasan utang BP.
Namun, bukan melunasi utang, BH justru menggadaikan mobil Suzuki Ertiga kepada Iwan dan kembali meminjam uang sebesar Rp20 juta.
Dalam kesepakatan awal, Rp8 juta dari pinjaman baru itu seharusnya digunakan untuk melunasi utang BP. Namun, BH membawa seluruh uang Rp20 juta tanpa menyelesaikan tanggung jawab sebelumnya.
Tak lama kemudian, BH menukar mobil Ertiga dengan mobil Toyota Avanza dengan alasan ingin menjualnya. Namun, saat Iwan menggunakan mobil tersebut, ia justru dihadang beberapa orang di Tonatan dan dibawa ke Mangunsuman untuk mediasi.
Dalam pertemuan itu, BH berjanji akan mengembalikan uang senilai Rp27 juta kepada Iwan pada 2 Januari 2025. Namun, hingga Maret 2025, janji tersebut tak kunjung ditepati, bahkan komunikasi dengan BH terputus.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, BH mengakui bahwa ia memiliki utang kepada Iwan, tetapi berdalih belum memiliki dana untuk melunasinya.
“Soal motor Honda Win, saya tidak menggadaikan. Saya hanya menitipkan karena Iwan adalah teman saya. Sampai sekarang motor itu masih di sana karena saya memang belum bisa mengambilnya,” ujar BH, Jumat (21/03/2025).
Namun, pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan besar. Motor Honda Win yang dijadikan jaminan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Ponorogo, bukan barang pribadi yang bisa diperjualbelikan atau digadaikan.
Jika terbukti ada penyalahgunaan aset negara, BH dapat menghadapi konsekuensi hukum yang lebih serius.
Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan jabatan oleh perangkat desa yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Penggunaan aset pemerintah sebagai jaminan utang pribadi bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius.
Jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti, bukan hanya Iwan yang dirugikan, tetapi juga kredibilitas pemerintah desa di mata masyarakat.
Kini, publik menantikan apakah BH dan BP akan menepati janji mereka, atau justru kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum.
Grib Jaya Ponorogo bersama kuasa hukum Iwan Andrianto telah menyiapkan langkah hukum lebih lanjut.
Jika hingga akhir Maret 2025 tidak ada penyelesaian, mereka berencana melaporkan kasus ini ke kepolisian dan inspektorat daerah untuk memastikan hukum tetap ditegakkan. (Tim/Red)
Posting Komentar