GARDAJATIM.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah serta evaluasi kinerja kepala daerah melalui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ponorogo Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menekankan bahwa regulasi penanggulangan bencana menjadi kebutuhan mendesak mengingat Ponorogo kerap mengalami bencana alam seperti tanah longsor dan banjir.
"Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi lintas sektoral serta mempercepat respons dalam situasi darurat," ujar Dwi Agus dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Bappeda Litbang.
Selain itu, Raperda ini juga akan menjadi dasar hukum dalam mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana.
Sementara itu, DPRD juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas mendalami LKPJ Bupati Ponorogo. Pansus ini terdiri dari perwakilan fraksi PKB, PDIP, Gerindra, NasDem, Demokrat, Golkar, serta Fraksi Pembangunan Keadilan Sejahtera.
Evaluasi yang dilakukan DPRD akan berfokus pada efektivitas program pembangunan, efisiensi anggaran, serta pencapaian di berbagai sektor.
Dwi Agus menegaskan bahwa proses evaluasi akan dilakukan secara objektif dan profesional untuk memastikan pembangunan di Ponorogo berjalan optimal dan bermanfaat bagi masyarakat. (Mnl/Red)
Posting Komentar