Blokir Sertifikat Disetujui, Kuasa Hukum Ancam Somasi Koperasi DMS Ponorogo

Sukardianto berada di depan rumahnya, Desa Pulung Merdiko, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo bersama kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H.(Foto: dok. Gardajatim.com)

GARDAJATIM.COM: Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ponorogo resmi memblokir Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 292 atas nama Sukardianto pada 27 Februari 2025. 

Pemblokiran ini diajukan oleh kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, S.H, M.H., untuk mencegah transaksi ilegal atas tanah yang masih dalam sengketa hukum.  

Keputusan ini menyusul klaim dari Irwan Budianto, pegawai Koperasi Dana Makmur Santoso (DMS), yang merujuk pada risalah lelang Nomor 520/40/2023.

Padahal, tanah dan bangunan tersebut telah dimenangkan oleh Sukardianto melalui putusan hukum di Pengadilan Negeri Ponorogo, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Agung.  

"Sejak adanya blokir dari BPN, Irwan Budianto tidak lagi memiliki hak atas SHM tersebut. Proses hukum masih berjalan, dan kami meminta semua pihak mengikuti aturan yang berlaku. Tindakan di luar ketentuan hukum dapat berpotensi melanggar hukum," tegas Wahyu Dhita Putranto, Ahad (9/3/2025).  

Sengketa Tanah Berlanjut, Kuasa Hukum Ajukan Eksekusi  

Kuasa hukum Sukardianto juga telah mengajukan permohonan eksekusi riil ke Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo pada 26 Februari 2025.

Langkah ini diambil karena tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa masih dikuasai oleh pihak Koperasi DMS, meskipun putusan hukum telah berkekuatan tetap (inkracht).  

Permohonan eksekusi ini berdasarkan tiga putusan pengadilan yang telah memenangkan Sukardianto, yakni:  

- Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo No. 25/Pdt.G/2023/PN.PNG tertanggal 26 September 2023.  
- Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 699/Pdt/2023/PT.SBY tertanggal 21 November 2023.  
- Putusan Mahkamah Agung No. 3297 K/Pdt/2024 tertanggal 5 September 2024.  

"Putusan ini sudah inkracht, artinya tidak ada alasan bagi pihak lain untuk tetap menguasai tanah dan bangunan tersebut. Namun hingga kini, saudara Jeffrey Kurniawan Sinjaya belum melaksanakan putusan ini. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan eksekusi agar pengadilan segera menindaklanjutinya," ujar Wahyu.

Tindakan Pihak Koperasi Dinilai Melanggar Hukum  

Kuasa hukum Sukardianto juga menyoroti pemasangan plang atau plakat oleh pihak yang mengklaim tanah tersebut. Menurutnya, tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 310, 311, dan 335 KUHP.  

"Jika pemasangan plang atau plakat secara sepihak terus dilakukan, kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum lebih lanjut," tambah Wahyu.  

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Koperasi DMS belum memberikan tanggapan terkait sengketa ini. Direktur Koperasi DMS, Jeffrey Kurniawan Sinjaya  tidak merespons upaya konfirmasi awak media melalui WhatsApp, bahkan cemtang satu.

Awak media juga telah mendatangi kantor Koperasi DMS di Jalan Gajah Mada, namun hanya ditemui staf yang menyatakan bahwa Jefri sedang tidak di tempat.  

Dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap serta pemblokiran sertifikat oleh BPN, kuasa hukum meminta semua pihak menghormati hukum yang berlaku.

Jika masih ada upaya menghalangi proses hukum, Wahyu menegaskan akan mengambil langkah tegas, termasuk mengajukan somasi kepada Irwan Budianto dan pihak terkait. (Fjr)

0/Post a Comment/Comments