Sigit Dani, Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan.
GARDAJATIM.COM: Simpang siur penggunaan anggaran Dana Desa (DD), terutama terkait dengan pos ketahanan pangan setelah adanya efisiensi dan Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan, membuat desa-desa harus sabar menunggu instruksi selanjutnya.
Keputusan itu sebenarnya dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan penggunaan Dana Desa secara akuntabel dan tepat sasaran. Untuk itu perlu menyusun panduan penggunaan Dana Desa, sehingga Kemendes membuat keputusan tersebut.
Namun, akibat keputusan tersebut membuat program-program prioritas ketahanan pangan di beberapa desa yang sudah di tetapkan di APBDes menjadi gamang dan belum bisa dilaksanakan. Ada yang untuk kegiatan fisik seperti Jalan Usaha Tani (JUT) tetap dilaksanakan, ada yang tidak mau melaksanakan.
Pasalnya, di dalam keputusan tersebut menekankan bahwa semua kegiatan ketahanan pangan harus melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Hal itu ditanggapi oleh Sigit Dani, Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan.
Menurutnya, pos ketahanan pangan bukan tidak bisa digunakan untuk kegiatan fisik seperti jalan usaha tani, tetapi yang terpenting digunakan untuk mendukung swasembada pangan.
"Terkait jalan usaha tani sebenarnya bukan masalah bisa atau tidak bisa, karena di dalam ketentuan itu sebenarnya untuk meningkatkan komoditas pangan itu salah satunya bisa berbentuk infrastruktur ataupun berbentuk pada pengelolaan siklus pertanian," terang Sigit Dani, Selasa (4/3/2025).
"Hanya saja ketika jalan usaha tani itu memang dimungkinkan dapat meningkatkan komoditas pertanian, maka tetap dipersilahkan. Artinya tidak dilarang untuk jalan usaha tani,"imbuhnya.
Pihaknya menjelaskan bahwa, memang dalam keputusan tersebut mekanisme kegiatan ketahanan pangan ditekankan keterlibatan Bumdes di dalamnya.
"Dalam keputusan itu, memang mekanisme di dalam swasembada pangan itu salah satunya adalah keterlibatan Bumdes di dalam pelaksanaan program ketahanan pangan. Salah satunya keterlibatan di dalam pengelolaan ketahanan pangan. Mulai penyediaan, Bumdes bisa terlibat di dalamnya," tegasnya.
Sementara itu, sebagaimana diketahui ada 9 prioritas penggunaan Dana Desa berdasarkan Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa:
1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15 % untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
2. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting.
4. Dukungan program Ketahanan Pangan.
5. Pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
6. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa Digital.
7. Pembangunan berbasis Padat Karya Tunai (PKT) dan penggunaan bahan baku lokal.
8. Program sektor prioritas lainnya di Desa.
9. Dana Desa dapat digunakan untuk Dana Operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% dari pagu Dana Desa setiap Desa.
Posting Komentar