Plt. Kepala Rutan Ponorogo, Jumadi, menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus Idul Fitri secara simbolis kepada dua narapidana.
GARDAJATIM.COM: Sebanyak 197 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo menerima Remisi Khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Dari jumlah tersebut, lima narapidana langsung bebas karena masa pidananya berakhir.
Acara penyerahan remisi berlangsung Jumat (28/3) di Area Kunjungan Rutan Ponorogo, dipimpin oleh Plt. Kepala Rutan, Jumadi.
Kegiatan ini berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-118 tertanggal 26 Maret 2025.
Jumadi menyatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik selama masa pembinaan,” ujarnya.
Secara simbolis, dua narapidana mewakili penerima remisi menerima Surat Keputusan. Kegiatan berjalan lancar dan tertib.
Rutan Ponorogo akan terus berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan untuk memastikan program pembinaan berjalan sesuai aturan.
Dengan remisi ini, diharapkan narapidana lebih semangat menjalani hukuman dan siap kembali ke masyarakat dengan perilaku lebih baik.
Salah satu narapidana penerima remisi, S menyampaikan rasa syukur setelah mendapat pengurangan masa pidana.
"Saya sangat bersyukur dapat remisi ini. Ini anugerah terbaik menyambut Idul Fitri. Saya berjanji akan menjadi pribadi lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan," ujarnya.
Sementara itu, BD narapidana yang langsung bebas, mengaku termotivasi untuk memulai hidup baru.
"Terima kasih kepada pihak Rutan yang membimbing kami. Saya akan manfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan berkontribusi positif di masyarakat," tuturnya. (Hms/Red)
Posting Komentar