Warga Temon Ultimatum Pemdes: Transparansi Dana Desa atau Laporan ke Pusat

Mediasi dan proses penandatanganan nota kesepakatan perwakilan warga dan Pemdes Temon. (Foto: dok. Gardajatim.com)

GARDAJATIM.COM: Setelah menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan terkait ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa, Aliansi Warga Desa Temon menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga seluruh tuntutan terpenuhi.

Dalam aksi yang berlangsung di Balai Desa Temon, warga menyatakan tidak akan mundur jika Pemerintah Desa tidak segera mengambil langkah nyata.

“Kami akan memastikan semua tuntutan ini dijalankan. Jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada tanggapan, kami akan melanjutkan aksi damai secara berkelanjutan,” ujar Arip Santoso, koordinator aksi, Kamis (13/2/2025).

Pihaknya juga menegaskan, bahwa jika tuntutan transparansi dan audit keuangan tidak dipenuhi, mereka akan mengajukan laporan resmi ke berbagai lembaga terkait, termasuk Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, BPK, Ombudsman Jawa Timur, Bupati Ponorogo, Ketua DPRD Ponorogo, Inspektorat Daerah, Kapolres Ponorogo, Kejaksaan Negeri Ponorogo, hingga media massa.

“Ini bukan ancaman, tapi komitmen. Kami akan pastikan hak-hak warga dihormati dan Dana Desa dikelola sesuai aturan. Jika tidak, kami akan meminta lembaga-lembaga tersebut untuk turun tangan,” tambahnya.

Aliansi mengajukan empat tuntutan utama, yakni:

Transparansi dan Publikasi Laporan Keuangan Desa

Pemerintah Desa Temon diminta mempublikasikan laporan keuangan, termasuk APBDes, realisasi anggaran, dan alokasi dana secara rinci, melalui papan pengumuman, media sosial resmi, dan pertemuan terbuka. Publikasi ini harus dilakukan dalam waktu 7 hari kerja setelah tuntutan ditandatangani.

Audit Eksternal Independen

Aliansi menuntut audit oleh lembaga independen terhadap penggunaan Dana Desa selama lima tahun terakhir, dengan hasil yang harus dipublikasikan dalam waktu 90 hari kerja sejak audit dimulai.

Penegakan Hukum atas Penyimpangan Dana Desa

Aparat penegak hukum diminta segera menyelidiki dugaan penyimpangan tanpa menunggu laporan resmi. Jika terbukti, pelaku harus dihukum dan mengembalikan kerugian negara.

Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan

Aliansi mendesak pembentukan Tim Pengawas Independen (TPI) dari unsur warga untuk mengawasi Dana Desa, dengan akses penuh terhadap informasi keuangan desa.

Aliansi juga menegaskan, bahwa jika tuntutan ini tidak dipenuhi, mereka akan melakukan aksi damai berkelanjutan, mengajukan laporan ke instansi terkait, dan menggalang dukungan lebih luas.

“Kami tidak akan mundur sampai hak kami sebagai rakyat dipenuhi. Transparansi atau lawan!” tutup pernyataan tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Temon, Joko Prasetyo menyatakan, bahwa sebagian besar tuntutan sudah dipenuhi. 

“Insyaallah dari 11 poin tuntutan itu sudah kami penuhi. Kami juga kesulitan berkomunikasi dengan lawyer aliansi untuk memastikan apa saja yang masih dianggap belum selesai,” jelasnya.

Joko menambahkan, bahwa jika prosedur mengharuskan dirinya dan perangkat desa mundur, maka pihaknya siap.

“Kalau memang prosedurnya seperti itu, kami siap mundur, tapi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Fjr)

0/Post a Comment/Comments