Kantor Unit BRI Pasarpon. (Foto: dok. Gardajatim.com)
GARDAJATIM.COM: Sengketa hukum antara Samsuri (56), warga Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, dengan BRI Unit Pasar Pon semakin memanas.
Kuasa hukum Samsuri, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., secara resmi mengeluarkan pernyataan yang menanggapi klarifikasi BRI terkait pemasangan stiker penunggak kredit di rumah kliennya.
"Saya sebagai kuasa hukum saudara Samsuri yang beralamatkan di Jl. Parang Menang 42 RT/RW 001/001, Kel. Patihan Wetan, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo, merasa perlu menanggapi pernyataan pimpinan Bank BRI Cabang Ponorogo yang diberitakan oleh beberapa media pada Rabu, 5 Februari 2025," ungkap Wahyu dalam pernyataan resminya, Sabtu (8/2/2025).
Wahyu menegaskan, bahwa kliennya adalah penghuni sah rumah di alamat tersebut dan tidak memiliki urusan kredit dengan BRI Unit Pasar Pon.
"Klien kami menyatakan bahwa penghuni rumah tidak ada urusan kredit dengan Bank BRI Unit Pasar Pon," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa sebelum stiker ditempelkan, tidak pernah ada petugas BRI yang datang untuk menagih atau melakukan konfirmasi.
"Klien kami beserta penghuni rumah lainnya menyatakan bahwa tidak pernah ada petugas Bank BRI yang mendatangi untuk melakukan penagihan atau konfirmasi dalam bentuk lainnya sebelum peristiwa penempelan stiker terjadi," jelasnya.
Kuasa hukum Samsuri, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H.
Menurut Wahyu, baru pada 3 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, tiga petugas BRI mendatangi kliennya untuk mengklarifikasi.
Setelah pertemuan tersebut, terungkap bahwa nasabah yang dimaksud bukanlah penghuni rumah Samsuri, dan pihak BRI sudah mengetahui hal ini.
"Kami menyayangkan, mengapa pemasangan stiker tetap dilakukan tanpa izin atau koordinasi dengan klien kami sebagai penghuni rumah tersebut," terang Wahyu.
Ia juga mengungkapkan, bahwa keluarga kliennya telah melakukan klarifikasi ke BRI Unit Pasar Pon pada Jumat malam, 31 Januari 2025, dan menyatakan bahwa pemasangan stiker salah sasaran.
Namun, kepala unit BRI Unit Pasar Pon tetap bersikeras dan bahkan menyatakan siap menghadapi segala konsekuensinya.
"Pihak Bank BRI Unit Pasar Pon telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam SOP proses penagihan. Hal ini berimplikasi menimbulkan dugaan tindak pidana terhadap klien kami," ujarnya.
Atas dasar itu, Wahyu memastikan bahwa langkah hukum telah diambil.
"Kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo pada 1 Februari 2025 atas dugaan tindak pidana Pasal 167 KUHP, 310 KUHP, serta 311 ayat (1) KUHP," tegasnya.
Tak hanya itu, Wahyu juga menegaskan bahwa kliennya mengalami dampak sosial dan psikologis akibat pemasangan stiker tersebut.
"Klien kami mengalami tekanan dan rasa malu secara sosial. Nama baiknya tercemar akibat tulisan stiker yang ditempel oleh pihak Bank BRI, yang mengandung unsur fitnah dan merusak reputasi keluarga penghuni rumah tersebut karena dituduh sebagai penunggak atau pengemplang pinjaman Bank BRI," jelasnya.
Saat dikonfirmasi, Pimpinan Kantor Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto, kembali menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
"BRI Ponorogo mengikuti proses hukum yang berlaku," ungkapnya, Senin (10/2/2025). (Fjr)
Posting Komentar