Ardyan Wahyudi, S.STP., M.M., Kasatpol PP Pacitan. (FOTO: dok. Gard Jatim)
GARDAJATIM.COM: Dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan, Pemkab Pacitan terus melakukan persiapan dan berbagai upaya-upaya agar umat islam yang menjalankan ibadah puasa bisa khusuk dan tenang.
Diantaranya adalah pembatasan jam operasional untuk tempat-tempat hiburan malam di Pacitan. Pemkab memastikan selama bulan ramadhan nanti, tempat hiburan malam di Pacitan bakal dibatasi operasionalnya.
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan selaku ujung tombak penegakan Peraturan Daerah (Perda) akan melakukan langkah-langkah untuk terciptanya suana khidmat bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Hal itu disampaikan oleh Kasatpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, S.STP., M.M. Ia menjelaskan bahwa, dalam menjaga kondusifitas dan menghormati umat islam, pihaknya akan mengirimkan surat edaran kepada para pelaku pengusaha hiburan malam.
"Dalam menjaga kondusifitas sekaligus menghohormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, nanti kami ada ada surat edaran resmi terhadap tempat-tempat hiburan malam. Namun tunggu waktunya," jelas Ardyan.
Menurutnya, surat edaran tersebut berisi pengaturan jam operasional tempat hiburan malam yang ada di kabupaten Pacitan.
"Surat tersebut terkait dengan upaya cipta kondisi trantibum selama bulan suci ramadhan 1446 H. Salah satu poinnya terkait pengaturan jam operasional tempat hiburan malam," beber Kasatpol PP Pacitan itu.
Dengan diberlakukanya peraturan tersebut, diharapkan umat muslim yang sedang ibadah puasa di bulan yang penuh berkah itu bisa berjalan dengan lancar dan khidmat hingga hari raya Idul Fitri nanti. (Acr)
Posting Komentar