Rumahnya Dipasangi Stiker Penunggak Kredit, Warga Ponorogo Gugat BRI Pasar Pon

Kuasa Hukum Samsuri, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H. (Foto: dok. Gardajatim.com)

GARDAJATIM.COM: Samsuri (56), warga Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, terkejut saat mendapati stiker besar bertuliskan "Penghuni tanah/bangunan ini adalah nasabah penunggak dan dalam pengawasan khusus PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk" tertempel di dinding rumahnya, Jumat malam (31/1/2025).

Padahal, Samsuri menegaskan dirinya bukan nasabah BRI Unit Pasar Pon dan tidak memiliki pinjaman di bank tersebut.

"Saya sama sekali tidak pernah berutang di BRI. Saya tinggal di rumah ini bersama istri dan adik," ujarnya, Sabtu (1/2/2025).

Merasa dirugikan, Samsuri menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H.

Bersama kliennya, Wahyu resmi melaporkan Kepala BRI Unit Pasar Pon ke Polres Ponorogo pada Sabtu sore sekitar pukul 16.00 WIB.

"Kami menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, karena tindakan ini mencemarkan nama baik klien kami dan melanggar hukum," tegas Wahyu.

Stiker yang menempel di rumah Samsuri.

Dari sisi pidana, Wahyu menjerat pihak BRI dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, terutama jika dilakukan pada malam hari.

Selain itu, Pasal 310 ayat (2) KUHP juga digunakan karena pemasangan stiker tersebut dianggap sebagai pencemaran nama baik secara tertulis yang dapat tersebar ke publik.

Sementara dalam gugatan perdata, Wahyu menggunakan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum serta Pasal 1372 KUH Perdata terkait penghinaan yang menyebabkan kerugian non-materiil.

Hingga berita ini diturunkan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) tengah menangani laporan Samsuri (56), warga Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, terkait pemasangan stiker penunggak kredit oleh BRI Unit Pasar Pon di rumahnya. (Fjr)

0/Post a Comment/Comments