Satreskrim Polres Ponorogo melalui Unit Tipidter melakukan identifikasi di rumah Samsuri warga Patihan Wetan.
GARDAJATIM.COM: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bergerak cepat menindaklanjuti laporan Samsuri (56), warga Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, yang rumahnya ditempeli stiker penunggak kredit oleh BRI Unit Pasar Pon, meski ia bukan nasabah bank tersebut.
Pada Sabtu malam (1/2/2025), tim kepolisian yang dipimpin oleh IPDA Warsio, langsung melakukan identifikasi di lokasi kejadian guna mengumpulkan bukti awal.
Pemasangan stiker berukuran besar bertuliskan "Penghuni tanah/bangunan ini adalah nasabah penunggak dan dalam pengawasan khusus PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk" di rumah Samsuri menjadi perhatian serius aparat.
"Kami sudah melakukan pengecekan langsung ke rumah pelapor dan mendokumentasikan bukti-bukti terkait. Saat ini, kami masih mendalami kasus ini, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan stiker tersebut," ujar IPDA Warsio.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan awal dari Samsuri serta kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., pada Sabtu sore (1/2/2025).
Kuasa Hukum Samsuri, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H.
Wahyu menegaskan, bahwa tindakan pemasangan stiker ini merupakan pelanggaran hukum karena mencemarkan nama baik kliennya yang tidak memiliki utang di BRI.
Dari aspek hukum, kasus ini berpotensi dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, Pasal 310 ayat (2) KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 1365 dan 1372 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum dan penghinaan yang merugikan secara non-materiil.
"Kami sangat mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh penyidik Satreskrim Polres Ponorogo dalam menangani laporan klien kami. Proses verifikasi di lokasi serta upaya mengamankan alat bukti menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil. Kami berharap kasus ini dapat diusut secara transparan, sehingga keadilan bagi klien kami bisa terwujud dan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari," pungkasnya. (Fjr)
Posting Komentar