PK Bapas Madiun Dampingi Proses Diversi di Kejaksaan Negeri Kota Pendekar

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Madiun mendampingi proses diversi tingkat penuntutan di Kejaksaan Negeri Kota Madiun, 13 Februari 2024.


GARDAJATIM.COM: Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Madiun, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, melaksanakan pendampingan dalam proses diversi tingkat penuntutan di Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Kamis (13/2/2025).

Diversi tersebut melibatkan tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara kekerasan terhadap orang, yakni RDP, DPF, dan GSW, sesuai Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.  
  
Kepala Bapas Kelas II Madiun, Agus Yanto, berkomitmen mendukung penyelesaian perkara anak secara restoratif sesuai dengan amanat Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
  
"Proses diversi berlangsung sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No.11 Tahun 2012 yang mewajibkan upaya diversi pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan anak," ujarnya Agus Yanto.

Hasilnya, tercapai kesepakatan antara keluarga pelaku dan korban berupa ganti kerugian dalam bentuk sejumlah uang.  
  
"Alhamdulillah, proses mediasi berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak," ungkapnya.
  
Dengan tercapainya diversi ini, ketiga ABH dapat melanjutkan pendidikan dan tetap memiliki kesempatan meraih masa depan yang lebih cerah. (Hms/Red)


0/Post a Comment/Comments