Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Napi dalam Kasus Bahan Peledak | Senin , 3 Februari 2025 | Foto: Ist
GARDAJATIM.COM : Sebuah paket mencurigakan ditemukan di depan Indomaret dekat exit Tol Dumpil, Kabupaten Madiun, pada Rabu (29/02/2025).
Paket tersebut berisi empat tabung bahan peledak yang dikemas dalam paralon, dengan bagian atas dan bawah tertutup semen.
Unit Resmob Satreskrim Polres Madiun yang menangani kasus ini berhasil menangkap pengirim paket tersebut, dan penyelidikan lebih lanjut mengarah pada keterlibatan seorang narapidana di Lapas Kelas 1 Madiun sebagai pemesan bahan peledak tersebut.
Pada Jumat (31/1/2025), awak media yang mendatangi Lapas Kelas 1 Madiun untuk mengonfirmasi dugaan tersebut mendapat informasi dari Aris Sangkuriadi, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), melalui Humas Lapas, Singgih, bahwa seorang napi memang diduga terlibat.
“Benar, napi inisial G sempat dibawa petugas kepolisian pada Kamis (30/01/2025) untuk pemeriksaan. Namun, setelah itu dikembalikan ke lapas pada malam harinya,” ujar Singgih.
Namun, perkembangan terbaru mengungkapkan bahwa napi yang terlibat adalah berinisial P, bukan G.
"Yang benar, napi yang memesan adalah P, sedangkan G bukan napi di sini, kemungkinan dari luar," jelas Singgih melalui sambungan telepon pada Jumat malam (31/01/2025).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, napi P diduga memesan bahan peledak tersebut dengan tujuan untuk meledakkan rumah istrinya di Banyuwangi.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak Polres Madiun belum memberi keterangan resmi, dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan.
Sebagi informasi, Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2017 tentang Pengamanan Bahan Peledak, bahan peledak paralon tersebut tergolong dalam kategori bahan peledak rendah (low explosive).
Meskipun daya ledaknya lebih rendah dibanding bahan peledak seperti TNT atau RDX, tekanan yang terjadi saat bahan peledak tersebut meledak dapat menimbulkan efek serpihan berbahaya. (Tim/Red)
Posting Komentar