Kantor BRI Unit Pasar Pon. (Foto: dok. Gardajatim.com)
GARDAJATIM.COM: Kepala Unit BRI Pasar Pon hingga kini masih enggan memberikan tanggapan terkait laporan dugaan tindak pidana yang diajukan oleh kuasa hukum Samsuri (56), Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H.
Saat dikonfirmasi awak media Senin (3/2/2025), pihak BRI memilih untuk tidak menemui dan belum memberikan pernyataan resmi.
Sebelumnya, Samsuri, warga Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, terkejut saat mendapati stiker besar bertuliskan "Penghuni tanah/bangunan ini adalah nasabah penunggak dan dalam pengawasan khusus PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk" tertempel di dinding rumahnya, Jumat malam (31/1/2025).
Satreskrim Polres Ponorogo melalui Unit Tipidter melakukan identifikasi di rumah Samsuri warga Patihan Wetan, Sabtu (1/2/2025).
Padahal, Samsuri menegaskan dirinya bukan nasabah BRI Unit Pasar Pon dan tidak memiliki pinjaman di bank tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Wahyu Dhita Putranto menegaskan, bahwa pihaknya tetap berpegang pada fakta hukum yang sudah jelas dan akan terus memperjuangkan hak kliennya.
"Kalau kita pada prinsipnya memperjuangkan hak hukum klien kami yang dirugikan. Fakta dan peristiwa hukum jelas, saksi-saksi sudah banyak, unsur delik terpenuhi," ujar Wahyu, Senin (3/2/2025).
Menurutnya, sikap diam yang ditunjukkan oleh BRI Pasar Pon akan menjadi perhatian publik.
Isu ini sudah menarik perhatian luas, terbukti dari interaksi di media sosial yang telah mencapai lebih dari satu juta penonton dan komentar.
"Publik akan menilai terkait sikap BRI. Bisa kita lihat di beberapa akun media sosial, viewer dan komentar terkait hal ini sudah tembus satu juta orang. Artinya, ini bukan hanya masalah lokal, tetapi sudah menjadi isu nasional," tambahnya.
Kuasa Hukum Samsuri, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H.
Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat somasi ke BRI, termasuk ke kantor pusat dan Kementerian BUMN sebagai pemegang kendali atas bank pelat merah tersebut.
"Kami akan segera mengirimkan surat somasi ke pihak BRI, sampai ke pusat, juga ke Kementerian BUMN sebagai stakeholder. Kami berharap ada respons yang serius dan segera dari mereka," tegasnya.
Ia juga mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan.
Selain itu pihaknya menganggap, bahwa kasus ini bukanlah kejadian tunggal, melainkan ada beberapa korban lain yang juga mengalami hal serupa.
"Kami berharap pihak penyidik segera menindaklanjuti laporan kami. Karena setelah kasus ini mencuat, ada beberapa korban lain yang speak up dan datang ke kantor hukum kami untuk mengadukan hal serupa," imbuhnya.
Menurutnya, laporan-laporan yang masuk menunjukkan bahwa ada dugaan pola yang sama dalam kasus-kasus ini.
Saat ini, tim hukumnya masih mengkaji lebih lanjut setiap pengaduan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Kami sedang mengkaji kasus-kasus ini lebih dalam untuk memastikan langkah hukum apa yang bisa diambil selanjutnya. Jika terbukti ada kesalahan sistemik, tentu ini akan kami tindaklanjuti lebih jauh, baik secara pidana maupun perdata," pungkasnya. (Fjr)
Posting Komentar