Ketua GRIB Jaya Ponorogo, Agustino (kiri) dan Ketua Harian, Didik Suwito (kanan). Foto: dok. Gardajatim.com
GARDAJATIM.COM: Ketua Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya DPC Ponorogo, Agus Setiyono, menyoroti polemik aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Ponorogo.
Dalam rilis resminya, ia mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan penertiban serta menutup sementara tambang-tambang yang tidak memiliki izin resmi.
Namun, ia menegaskan bahwa penutupan saja tidak cukup. Pemerintah juga diminta untuk memberikan solusi dengan memfasilitasi proses perizinan bagi para penambang yang sudah mengajukan izin.
“Penutupan tambang ilegal yang merusak jalan dan lingkungan harus segera dilakukan, tetapi langkah ini tidak boleh berhenti di sini. Pemerintah harus memberikan kemudahan dan kejelasan perizinan bagi para penambang yang ingin beroperasi secara sah,” kata Agustino sapaan akrabnya, Rabu (5/2/2025).
Agustino menjelaskan, dampak dari tambang ilegal sudah terasa bagi masyarakat, terutama di jalur Mlilir menuju kawasan wisata Telaga Ngebel yang baru saja diperbaiki menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2022.
Rusaknya jalan tersebut, menurutnya, akibat truk pengangkut hasil tambang yang tidak terkendali.
Lebih lanjut, Agustino mengungkapkan, bahwa banyak penambang yang sudah mengajukan izin, namun hingga kini belum ada kejelasan.
Hal ini membuat mereka terjebak dalam ketidakpastian hukum, sementara ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor ini terus berputar.
“Banyak penambang, terutama di daerah Jenangan dan Ngebel, yang sudah mengajukan izin bertahun-tahun lalu, namun hingga saat ini belum ada kepastian. Kalau pemerintah bisa memberikan kepastian perizinan, mereka bisa beroperasi secara legal dan tentunya memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendampingan bagi para penambang agar proses perizinan dapat berjalan lancar.
Dengan adanya kejelasan perizinan, dampak negatif dari tambang ilegal bisa diminimalkan, sementara perekonomian lokal yang bergantung pada sektor ini tetap terjaga.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, Wahyudi, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar razia gabungan untuk menertibkan truk pengangkut hasil tambang yang tidak memenuhi ketentuan tonase.
“Razia ini akan dilakukan sebagai langkah awal dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal di Ponorogo. Kami berharap langkah ini bisa mengurangi dampak buruk terhadap infrastruktur, khususnya jalan yang rusak akibat beban kendaraan yang berlebihan,” ujar Wahyudi.
Polemik tambang galian C ilegal di Ponorogo menyoroti persoalan besar antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan penerapan regulasi yang jelas.
Kini, masyarakat menunggu langkah konkret dari pemerintah untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. (Fjr)
Hal ini membuat mereka terjebak dalam ketidakpastian hukum, sementara ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor ini terus berputar.
“Banyak penambang, terutama di daerah Jenangan dan Ngebel, yang sudah mengajukan izin bertahun-tahun lalu, namun hingga saat ini belum ada kepastian. Kalau pemerintah bisa memberikan kepastian perizinan, mereka bisa beroperasi secara legal dan tentunya memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendampingan bagi para penambang agar proses perizinan dapat berjalan lancar.
Dengan adanya kejelasan perizinan, dampak negatif dari tambang ilegal bisa diminimalkan, sementara perekonomian lokal yang bergantung pada sektor ini tetap terjaga.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, Wahyudi, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar razia gabungan untuk menertibkan truk pengangkut hasil tambang yang tidak memenuhi ketentuan tonase.
“Razia ini akan dilakukan sebagai langkah awal dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal di Ponorogo. Kami berharap langkah ini bisa mengurangi dampak buruk terhadap infrastruktur, khususnya jalan yang rusak akibat beban kendaraan yang berlebihan,” ujar Wahyudi.
Polemik tambang galian C ilegal di Ponorogo menyoroti persoalan besar antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan penerapan regulasi yang jelas.
Kini, masyarakat menunggu langkah konkret dari pemerintah untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. (Fjr)
Posting Komentar