Kerajaan Mobil Prabu Motor. (Foto: Istimewa)
GARDAJATIM.COM: Gonjang-ganjing proyek pembangunan Showroom Prabu Motor di Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun mencuat setelah Mohamad Nurwakit, kontraktor proyek tersebut, mengklaim bahwa pembayaran senilai Rp 800 juta belum diselesaikan oleh pihak pemilik proyek, Achmad Romadhoni atau yang akrab disapa Dhoni.
Mohamad Nurwakit, warga Madiun mengungkapkan, bahwa proyek ini dimulai pada November 2021 dan awalnya berjalan lancar, baik dalam pengerjaan maupun pembayaran.
Namun, permasalahan mulai muncul saat proyek mendapat inspeksi dari Satpol PP terkait perizinan.
Sejak saat itu, pekerjaan mengalami kendala hingga menyebabkan keterlambatan progres pembangunan.
"Saya disuruh membantu melakukan perizinan, dan akhirnya saya ambil alih pengurusannya. Alhamdulillah, perizinan akhirnya selesai melalui jalur saya," ujar Nurwakit kepada media, Kamis (20/2/2025).
Saat mengalami keterlambatan proyek, ia mengajukan adendum waktu kepada Dhoni. Namun, permintaan itu ditolak.
"Mas Dhoni bilang, ‘Tidak usah pakai seperti itu, kaya dengan siapa saja, wong kita teman, gampang masalah itu,’” kata Nurwakit menirukan perkataan Dhoni.
"Saya percaya dengan perkataan itu, tapi ternyata justru dijadikan senjata untuk menyudutkan saya," tambahnya.
Pada awal 2023, Nurwakit mengaku mulai kesulitan menarik progres pembayaran.
Ia sempat menawarkan pencairan dana sebesar Rp 500 juta untuk pelunasan, tetapi ditolak.
Akibatnya, pembayaran kepada pekerja proyek sering mengalami keterlambatan.
Sebagai bentuk jaminan, Nurwakit meminjamkan mobil pick-up Suzuki SS tahun 1995 senilai Rp 17 juta kepada Dhoni. Namun, dua hari kemudian, mobil tersebut justru dijual oleh Dhoni dengan harga Rp 24 juta.
"Sejak itu saya memutuskan untuk tidak melanjutkan pekerjaan dan mengajak perhitungan progres. Namun, saya selalu dibenturkan dengan alasan keterlambatan pekerjaan," jelasnya.
Selain itu, Nurwakit juga menawarkan untuk dilakukan opname bangunan, namun hingga saat ini belum ada kejelasan.
Nurwakit menjelaskan, di Showroom Prabu Motor ia mengerjakan pembangunan kantor dua lantai, pagar keliling, pondasi joglo, gapura, paving, dan saluran dengan nilai SPK sebesar Rp 5.043.700.000.
Dari jumlah tersebut, Dhoni telah membayarkan Rp 2.091.063.000, dengan kekurangan yang belum dibayar sebesar Rp 800.000.000.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak Prabu Motor menyatakan telah menyerahkan permasalahan sengketa proyek kepada kuasa hukum mereka.
Perwakilan showroom menegaskan, pihaknya meminta untuk berkoordinasi dengan tim hukum mereka, yang baru dapat memberikan tanggapan pekan depan karena sedang memiliki agenda di luar kota.
"Untuk langsung bertemu Mas Doni mohon maaf tidak bisa karena kita ada SOP dan sudah ada kuasa hukum yang menangani. Terima kasih," ujar perwakilan showroom Prabu Motor melalui pesan singkat Whatsapp, Jumat (21/2/2025).
Lebih lanjut pihak Prabu Motor menegaskan, bahwa dalam Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian yang telah ditandatangani, proyek mengalami keterlambatan hingga satu tahun.
Berdasarkan aturan kontrak, mereka justru berhak menuntut Nurwakit atas keterlambatan yang menyebabkan kerugian bagi pihak showroom.
"Dari MoU dan perjanjian sudah jelas. Proyek mengalami keterlambatan sekitar satu tahun. Jika dihitung berdasarkan denda keterlambatan, bukankah seharusnya pihak kami yang menuntut atas kerugian yang dialami? Namun, kami memilih untuk menyelesaikan secara kekeluargaan saat itu. Monggo silakan diperjelas ke Pak Wakit, benar atau tidak beliau yang menandatangani," pungkasnya. (Fjr)
Posting Komentar