Ketua GRIB Jaya DPC Ponorogo, Agustino.
GARDAJATIM.COM: Maraknya kasus yang merugikan masyarakat di Ponorogo menjadi perhatian serius Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
Organisasi yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto ini mengambil inisiatif untuk membuka posko pengaduan gratis, yang akan mulai beroperasi pada 10 Februari 2025.
Ketua GRIB Jaya Ponorogo, Agustino menyatakan, bahwa posko ini bertujuan untuk memberikan akses bagi masyarakat dalam menyampaikan keluhan dan mendapatkan pendampingan terhadap berbagai permasalahan yang mereka hadapi.
"Kami membuka posko pengaduan mulai 10 Februari 2025. Aduan bisa disampaikan melalui berbagai saluran, seperti surat, WhatsApp, atau media elektronik lainnya. Kami juga siap menjaga privasi identitas para pelapor," ujarnya.
Kasus Nasabah BRI Pasar Pon Ponorogo Jadi Sorotan
Salah satu kasus yang menjadi perhatian GRIB Jaya adalah kejadian yang menimpa seorang warga Ponorogo, yang rumahnya ditempeli stiker "penunggak utang" oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pasar Pon. Warga tersebut mengaku tidak pernah memiliki utang, namun mengalami perlakuan yang mencederai harga dirinya di hadapan lingkungan sekitar.
Kasus ini sempat viral dan menjadi isu nasional, memicu keprihatinan berbagai pihak.
GRIB Jaya Ponorogo menyatakan komitmennya untuk membantu masyarakat yang mengalami ketidakadilan serupa.
"Kami siap menampung semua keluhan warga, terutama jika ada tindakan yang melanggar standar operasional atau mencederai hak-hak masyarakat," tegasnya.
Terbuka untuk Berbagai Aduan
Posko pengaduan ini tidak hanya fokus pada kasus perbankan, tetapi juga terbuka untuk berbagai keluhan terkait pelayanan publik, seperti administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
Inisiatif ini sejalan dengan visi Bupati Ponorogo, H. Sugiri Sancoko, yang menargetkan pelayanan publik di Ponorogo bisa lebih cepat, tepat, dan gratis.
"Kami ingin masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil dan sesuai aturan. Ini bagian dari kontrol sosial agar layanan publik berjalan sebagaimana mestinya," tambah Agustino.
Cara Melaporkan Aduan
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan, GRIB Jaya menyediakan beberapa saluran, antara lain:
- WhatsApp: 085175177034
- Surat dan Media Elektronik Lainnya
Dengan adanya posko ini, GRIB Jaya Ponorogo berharap dapat menjadi jembatan bagi masyarakat dalam mencari keadilan dan memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi. (Put)
Posting Komentar