Ijazah 79 Lulusan SDN Bangunsari 02 Tetap Berlaku dengan Surat Keterangan Resmi | Selasa 25 Februari 2025 | Foto: Gardajatim
GARDAJATIM.COM: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Madiun, Siti Zubaidah, menanggapi kesalahan penulisan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada ijazah 79 siswa lulusan SDN Bangunsari 02, Kecamatan Mejayan, tahun 2022. Kesalahan tersebut berupa kurangnya satu angka di bagian depan NISN.
Siti Zubaidah menegaskan bahwa masalah ini telah ditangani sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), sehingga keabsahan ijazah tetap terjamin.
"Untuk kasus ini, kami telah memberikan keterangan tambahan pada ijazah yang mengalami kesalahan penulisan NISN. Sesuai aturan yang berlaku, ijazah tetap sah dan dapat digunakan, dengan catatan dilengkapi surat keterangan yang menerangkan perbaikan tersebut," ujarnya saat ditemui dalam acara peringatan Hari Peduli Sampah Nasional di Pasar Sindon, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Selasa (25/2/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perbaikan dilakukan dengan menambahkan surat keterangan resmi di bagian belakang ijazah, mengingat jumlah blangko ijazah sangat terbatas dan tidak memungkinkan untuk dicetak ulang.
"Blangko ijazah jumlahnya terbatas. Jika terjadi kesalahan, solusinya adalah dengan memberikan surat keterangan. Adapun kelebihan blangko, kami telah melaporkan dan mengembalikannya sejak tahun 2022," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 79 siswa lulusan tahun 2022 dari SDN Bangunsari 02 mengalami kesalahan penulisan NISN pada ijazah mereka. Akibatnya, data mereka tidak dapat diverifikasi oleh pihak SMP ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud (PDSPK).
Para siswa yang kini duduk di kelas 9 di berbagai SMP negeri di Kabupaten Madiun sempat mengalami kendala administrasi akibat kesalahan tersebut.
Kepala SDN Bangunsari 02, Djuri, saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Senin (24/2/2025), memastikan bahwa permasalahan ini telah ditangani. Pihak sekolah telah menerbitkan surat keterangan keliru tulis NISN sebagai dokumen pendukung ijazah.
Dengan langkah ini, Dispendikbud memastikan bahwa para siswa tidak akan mengalami kendala dalam menggunakan ijazah mereka untuk keperluan pendidikan maupun administrasi lainnya. (Tim/Red)
Posting Komentar