Direktur KSP di Ponorogo Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan Sertifikat

Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., usai mendampingi kilennya melakukan pelaporan di Satreskrim Polres Ponorogo.

GARDAJATIM.COM
Pengacara Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., yang tergabung dalam Haris Azhar Associate, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat ke Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ponorogo, Rabu (27/2/2025).

Laporan tersebut menyoroti salah satu direktur koperasi simpan pinjam (KSP) ternama di Ponorogo yang diduga terlibat dalam penggelapan sertifikat hak milik (SHM) milik kliennya, Sukardiyanto, warga Desa Pulung Merdiko, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.

Menurut Wahyu, kasus ini bermula dari sengketa hukum yang telah bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Putusan kasasi yang inkrah pada 5 September 2024 memenangkan pihak Sukardiyanto dan menyatakan, bahwa KSP terkait melakukan perbuatan melawan hukum. KSP diperintahkan mengembalikan sertifikat dan membayar denda.

Namun, hingga kini, sertifikat tersebut belum dikembalikan. Bahkan, dalam proses kasasi, sertifikat itu diduga telah dilelang dan dibaliknamakan atas nama seorang pegawai koperasi tersebut.

“Fakta ini menguatkan dugaan praktik ilegal. Kami resmi melaporkan dugaan penggelapan ini dan telah menyiapkan dokumen pengaduan terkait indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh KSP yang meresahkan debitur masyarakat,” tegas Wahyu, Kamis (27/2) malam.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLPM/64/II/2025/SPKT/POLRES PONOROGO, kasus ini berkaitan dengan SHM Nomor 292, yang sejak 2014 dijadikan jaminan pinjaman di KSP tersebut. Meski utang telah lunas pada 2022, sertifikat tersebut tak kunjung dikembalikan.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika Sukardiyanto mengajukan pinjaman Rp540 juta pada 13 Januari 2014 dengan tenor lima tahun, kemudian menambah pinjaman Rp389 juta pada 6 Mei 2015 dengan tenor empat tahun.

Pandemi COVID-19 pada 2019 berdampak pada usahanya, menyebabkan keterlambatan pembayaran angsuran.

Namun, seluruh kewajiban berhasil dilunasi pada 2022. Saat hendak mengambil sertifikat, Sukardiyanto justru dikenakan denda keterlambatan Rp479 juta.

Setelah negosiasi, koperasi tetap bersikeras meminta Rp300 juta sebagai syarat pengembalian sertifikat.

Merasa dirugikan, Sukardiyanto menggugat koperasi pada 2023. Putusan pengadilan pada 7 September 2023 memenangkan pihaknya, dan kemenangan itu dikuatkan dalam putusan banding (14 November 2023) serta kasasi MA (5 September 2024). Namun, koperasi tetap tidak mengembalikan sertifikat tersebut.

Kanit SPK Polres Ponorogo, Ipda Dwinariyanto, secara resmi menerima laporan dan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. (Fjr)

0/Post a Comment/Comments