BRI Ponorogo Tanggapi Gugatan, Wahyu: Jawabannya Tidak Substansial

Pemimpin Kantor Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto.

GARDAJATIM.COM: Menanggapi gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Samsuri, Haris Azhar dan Wahyu Dhita Putranto, terkait dugaan pencemaran nama baik, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui Pemimpin Kantor Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Sehubungan dengan pemberitaan ‘Haris Azhar Diampingi Gugatan Warga Ponorogo terhadap BRI’, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

• BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Sebelumnya BRI secara persuasif telah menemui nasabah yang bersangkutan dan mengutamakan upaya mediasi untuk mendapatkan penyelesaian terbaik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

• BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional dan bisnisnya,” ujar Agus Adi Hermanto dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (12/2/2025).

Samsuri (tengah) didampingi Kuasa Hukumnya, Haris Azhar (kanan) dan Wahyu Dhita Putranto (kiri). Foto: dok. Gardajatim.com

Namun, pernyataan tersebut ditanggapi tegas oleh kuasa hukum Samsuri, Wahyu Dhita Putranto.

Menurutnya, jawaban dari pihak bank tidak menjawab pokok permasalahan karena Samsuri bukan nasabah BRI.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa klien kami bukan nasabah. Jadi jawaban dari BRI tidak substansial. Besok, Kamis jam 09.00, sudah ada panggilan dari Polres kepada klien kami untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan,” ujar Wahyu.

Lebih lanjut, ia menyesalkan sikap BRI yang dinilai enggan memberikan permintaan maaf secara terbuka.

“Silakan jika BRI hanya untuk permintaan maaf secara terbuka saja berat untuk mengucapkan, kita sebagai rakyat kecil sebagai korban akan menuntut keadilan,” pungkasnya. (Fjr)

0/Post a Comment/Comments