BRI Ponorogo Klarifikasi Terkait Laporan Warga Soal Stiker Penunggak Kredit, Ini Respons Kuasa Hukum Samsuri

Pemimpin Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto beserta jajaran, saat ditemui awak media, di ruang kerjanya.

GARDAJATIM.COM: Menanggapi laporan Samsuri (56), warga Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, yang merasa difitnah karena rumahnya ditempeli stiker nasabah penunggak oleh BRI Unit Pasar Pon, pihak BRI akhirnya angkat bicara.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan tersebut.

Agus menjelaskan, bahwa tindakan penagihan yang dilakukan petugas BRI sudah sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) debitur. 

"Penagihan dilakukan sesuai dengan alamat lokasi sebagaimana tertera dalam KTP debitur dan dilaksanakan sebagaimana kesepakatan oleh debitur yang tertuang dalam suatu surat pengakuan hutang," tegasnya, Rabu (5/2/2025).

Lebih lanjut, pihaknya menyatakan telah mengambil langkah persuasif untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"Atas permasalahan tersebut, BRI secara persuasif telah menemui nasabah yang bersangkutan dan mengutamakan upaya mediasi untuk mendapatkan penyelesaian terbaik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Agus juga menegaskan komitmen BRI dalam menjalankan bisnis secara profesional dan sesuai aturan.

"BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional dan bisnisnya," tandasnya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Samsuri, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., menegaskan, bahwa klaim BRI mengenai penagihan sesuai alamat KTP tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan oleh kliennya.

"Menurut keterangan klien kami, pihak BRI tidak pernah melakukan penagihan sesuai alamat KTP," tegasnya.  

Selain itu, Wahyu menyoroti tindakan pemasangan stiker tanpa izin yang dilakukan di rumah kliennya.

"Kami berada dalam posisi sebagai pemilik rumah yang ditempeli stiker tanpa izin dan melawan hak. Hal ini melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah, serta Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin," paparnya.  

Hingga saat ini, Wahyu menyatakan bahwa belum ada permintaan maaf secara terbuka dari pihak BRI kepada kliennya.

"Sampai dengan detik ini, belum ada permintaan maaf secara terbuka kepada klien kami," imbuhnya.  

Lebih lanjut, Wahyu memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan dan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. 

"Proses pelaporan kami tetap berjalan, dan akan kami kawal penegakan hukum ini seadil-adilnya," tegasnya.  

"Klien kami sangat terpukul dengan kejadian ini. Tertekan secara psikis dan mental," imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya berencana mengirimkan surat tanggapan resmi kepada BRI pada Kamis (6/2/2025).

"Besok akan kami kirimkan surat tanggapan resmi ke pihak BRI," pungkasnya. (Fjr)

0/Post a Comment/Comments