Samsuri (tengah) didampingi Kuasa Hukumnya, Haris Azhar (kanan) dan Wahyu Dhita Putranto (kiri). Foto: dok. Gardajatim.com
GARDAJATIM.COM: Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Pon, Ponorogo, memasuki babak baru.
Haris Azhar, bersama tim kuasa hukum lainnya, Wahyu Dhita Putranto, menyatakan akan mengajukan gugatan perdata terhadap BRI pusat di Jakarta.
Gugatan ini berkaitan dengan tindakan bank yang menempelkan stiker penagihan utang di rumah Samsuri, warga Kelurahan Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, yang tidak pernah memiliki pinjaman di BRI.
“Kami jadi tim kuasa hukum untuk Pak Samsuri yang jadi korban atas tindak semena-mena dari satu kantor unit Bank Rakyat Indonesia di Ponorogo,” ujar Haris Azhar kepada awak media di Brewok Kopi, Senin (10/2/2025).
Menurut Haris, tindakan BRI menempelkan stiker utang di rumah Samsuri tanpa dasar yang jelas merupakan pelanggaran serius.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan bagi klien mereka.
“Kami ingin tegaskan bahwa kami akan melakukan upaya hukum terhadap BRI. Pihak BRI telah melakukan pencemaran nama baik kepada Pak Samsuri, di mana beliau tidak pernah berhutang terhadap BRI. Untuk itu, kami akan melakukan gugatan perdata, meminta pertanggungjawaban dari atasan, karena ini sebuah kesalahan dan kecerobohan,” tegasnya.
Selain itu, Haris juga mencurigai adanya praktik fraud dalam sistem kredit di BRI Unit Pasar Pon.
Pihaknya menemukan kejanggalan dalam proses pemberian pinjaman yang diduga melanggar prosedur perbankan.
“Kami curiga bahwa yang ujungnya tagihan ke rumah Pak Samsuri itu adalah sebuah kesalahan dari praktik kecurangan di dalam BRI. Fraud-nya di mana? Masa ada orang, dua tahun lalu mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp50 juta dengan jaminan hanya motor Vega yang mungkin nilainya waktu itu sekitar Rp6 juta, tapi dikasih uang Rp50 juta,” ungkapnya.
Haris menegaskan, bahwa pihaknya akan menuntut pertanggungjawaban dari BRI pusat atas kelalaian ini.
Haris juga berharap, BRI sebagai perusahaan terbuka yang terdaftar di pasar modal dapat memperbaiki sistemnya dan tidak lagi merugikan masyarakat kecil.
Sementara itu, Samsuri menegaskan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum hingga tuntas.
Ia merasa dirugikan secara moral dan sosial akibat tindakan pihak bank yang menempelkan stiker utang di rumahnya.
"Saya hanya ingin keadilan. Saya tidak pernah berutang di BRI, tapi rumah saya ditempeli stiker yang membuat saya malu di depan tetangga dan masyarakat. Saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, pihak BRI Cabang Ponorogo belum menyatakan sikap atau memberikan tanggapan terkait gugatan perdata yang akan di tujukan ke kantor pusat dari tim kuasa hukum Samsuri.
Untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya Pimpinan Kantor Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto menegaskan, bahwa pihaknya menghormati dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. (Fjr)
Posting Komentar