Vonis Pengadilan Tipikor Surabaya lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kejari Magetan mengingatkan pentingnya pengelolaan Dana Desa secara transparan | Rabu, 22 Januari 2025 | Foto: Ist
GARDAJATIM.COM: Sumadi, Kepala Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Ia terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018-2019.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang mengajukan pidana 5 tahun penjara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Moh. Andy Sofyan, menyampaikan bahwa Sumadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, ia harus mengganti kerugian negara senilai Rp 195.162.700 dengan subsider 2 tahun penjara.
"Tuntutan awal kami mengacu pada Pasal 2, dengan ancaman hukuman 5 tahun. Namun, hakim memutuskan vonis lebih ringan," ujar Andy Sofyan, Rabu (22/01/2025).
Saat ini, baik jaksa maupun pihak terdakwa masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Mereka diberikan waktu 7 hari untuk mengambil keputusan terkait langkah hukum selanjutnya.
"Keputusan banding belum diambil. Kami sedang mengkaji ulang putusan ini bersama tim," tambah Andy.
Kejari Magetan berharap kasus serupa tidak kembali terjadi.
Seluruh kepala desa diimbau untuk lebih disiplin dan transparan dalam pengelolaan Dana Desa demi mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat. (Tim/Red)
Posting Komentar