Suami Siri Uswatun Hasanah Tersangka Mutilasi Koper Merah Ngawi: Motif Cemburu dan Sakit Hati

Pelaku Mencekik Korban di Hotel Kediri Sebelum Melakukan Mutilasi | Senin 27 Januari 2025 | Foto: ist

GARDAJATIM.COM: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur resmi menetapkan RTH alias A sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana bermodus mutilasi terhadap Uswatun Hasanah (29), warga Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. 

Kasus ini mencuat setelah jasad korban ditemukan dalam koper merah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, pada 23 Januari 2025.  

Tersangka, yang mengaku sebagai suami siri korban, ditangkap di Madiun pada Sabtu, 25 Januari 2025. Polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan adalah rasa cemburu dan sakit hati.  

"Hasil pemeriksaan mengungkap pelaku cemburu setelah mengetahui korban memasukkan laki-laki lain ke kosnya. Selain itu, korban pernah berucap mendoakan anak tersangka menjadi PSK. Hal ini membuat pelaku emosi dan sakit hati," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Senin (27/1/2025).  

Dendam tersangka semakin memuncak karena korban diduga menolak keberadaan anak kedua tersangka dan meminta pelaku untuk meninggalkan anak tersebut.  

Pada 19 Januari 2025, tersangka mengajak korban check-in di Hotel Adisurya, Kota Kediri. 

Di dalam kamar, keduanya terlibat cekcok yang berujung emosi pelaku. Pelaku kemudian mencekik korban hingga tewas pada malam itu.  

Untuk menghilangkan jejak, pelaku memutilasi tubuh korban dan memasukkan potongannya ke dalam koper merah besar. 

Koper tersebut kemudian dibuang di saluran air dekat tempat pembuangan sampah di Desa Dadapan, Ngawi.  

Barang Bukti yang Diamankan  

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:  

- Koper merah besar tempat jasad korban.  

- Pisau dapur yang digunakan untuk memutilasi.  

- Plastik besar berisi bubble wrap.  

- Tali tambang, aksesoris korban, pakaian pelaku, dan handphone.  

- Tiga unit mobil yang digunakan pelaku.  

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. 

Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.  

Kasus mutilasi ini menggemparkan warga Desa Dadapan, Ngawi, setelah koper merah berisi jasad korban ditemukan pada 23 Januari 2025. 

Penyelidikan intensif polisi berhasil mengidentifikasi korban sebagai Uswatun Hasanah, yang sebelumnya dilaporkan hilang.  

Pewarta: Kholis 
Editor: Redaksi 

0/Post a Comment/Comments