Tim ATR/BPN Ponorogo bersama Lurah Singosaren memberikan sosialisasi program PTSL 2025 kepada warga. (Foto: dok. Gardajatim.com)
GARDAJATIM.COM: Pemerintah Kelurahan Singosaren, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, menggelar sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2025.
Acara ini dihadiri oleh tim dari ATR/BPN Ponorogo, Ketua RT/RW, serta perwakilan warga Singosaren.
Sri Budi Lestari, S.Sos., Lurah Singosaren mengungkapkan, bahwa program PTSL terakhir kali dilaksanakan di wilayahnya pada tahun 2009.
"Ini kesempatan bagi warga untuk mensertifikatkan tanah mereka dengan biaya yang lebih terjangkau," ujarnya.
Ketua Tim 4 PTSL 2025, Aris Rubianto, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tahapan PTSL.
"Kami hadir untuk memberi penyuluhan tentang PTSL tahun 2025 di Kelurahan Singosaren," katanya.
Aris juga menjelaskan perbedaan antara program Prona dan PTSL.
"Keduanya merupakan proyek nasional massal. Bedanya, dalam PTSL semua tanah harus ikut, baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum. Namun, bagi tanah yang sudah bersertifikat, hanya mengikuti sampai tahap pengukuran. Jika ingin memecah atas nama, harus mengajukan secara mandiri ke kantor BPN," jelasnya.
Secara umum, program PTSL terdiri dari lima tahap: penetapan lokasi (penlok), penyuluhan, pengumpulan data fisik (pengukuran) serta pengumpulan data yuridis, dan penerbitan sertifikat.
Saat ini, Kelurahan Singosaren baru memasuki tahap ketiga, yaitu pengumpulan data fisik.
Warga diminta untuk menyiapkan batas tanah secara jelas karena pengukuran dilakukan berdasarkan kondisi lapangan, bukan pada data pipil.
Kabupaten Ponorogo sendiri mendapat kuota 30.000 bidang tanah untuk 57 desa dalam program PTSL 2025.
Biaya administrasi program ini diatur sesuai kebijakan pemerintah.
"Untuk biaya, program ini gratis. Namun, setelah memasuki tahap pengumpulan data yuridis, kelurahan atau desa akan membentuk kelompok masyarakat (pokmas). Sesuai peraturan menteri, biaya untuk wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp150 ribu. Namun, di Ponorogo diperbolehkan ada tambahan biaya sesuai kesepakatan melalui peraturan bupati," papar Aris.
Saat ini, pengumpulan data fisik akan ditangani oleh petugas yang ditunjuk sebagai Masgasik.
"Tahap ini belum dipungut biaya karena masih dibiayai negara," tegasnya.
Aris juga menambahkan, bahwa peserta program PTSL akan mendapatkan beberapa keuntungan, salah satunya adalah pembebasan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kecuali pajak penghasilan (PPH).
Untuk diketahui, penerbitan fisik sertifikat mulai bulan Maret 2024 berbentuk elektronik.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan warga Singosaren dapat memanfaatkan program PTSL untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. (Fjr)
Posting Komentar