Simpang Siur Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Faktanya!


GARDAJATIM.COM: Pemerintah bersama DPR RI telah mengesahkan Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 2024 Tentang Desa pada bulan April tahun 2024 lalu. UU tersebut mengubah Undang-Undang Desa yang lama, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014.

Hal yang paling menonjol dari perubahan UU tersebut adalah masa jabatan kepala desa yang awalnya hanya 6 tahun menjadi 8 tahun, tetapi hanya bisa menjabat 2 periode yang awalnya 3 periode.

Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, ternyata terjadi simpang siur di kalangan masyarakat. Bahkan banyak yang menganggap bahwa masa jabatan kepala desa tidak jadi diperpanjang menjadi 8 tahun.

Padahal putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 tersebut hanya mengadili gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah calon kepala desa terpilih dari Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang merasa dirugikan dengan adanya perubahan UU Desa tersebut.

Hal itu pun coba diluruskan dan diperjelas oleh Sigit Dani, Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan. 

Sigit Dani, Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan.

Sigit menjelaskan bahwa pembatalan perpanjangan jabatan kepala desa yang diputuskan oleh MK tersebut bukan membatalkan perpanjangan yang sudah di atur di dalam UU No. 3 Tahun 2024.

"Itu merupakan uji materi dari beberapa kepala desa yang merasa haknya hilang akibat perubahan UU tersebut. Jadi hanya daerah itu (Konawe Selatan) yang dibatalkan perpanjanganya. Sehingga UU No. 3 terkait dengan masa jabatan kepala desa tetap berlaku," jelasnya.

Berdasarkan putusan MK, kronologi dari keputusan tersebut adalah adanya beberapa desa di Kabupaten Konawe Selatan yang sudah melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades). 

Namun, karena adanya perubahan UU Desa, pelantikan para calon kepala desa yang terpilih pada Pilkades tersebut di tunda hingga 2 tahun lagi. Sehingga hal itu pun di uji ke MK.

MK pun mengabulkan gugatan tersebut dikarenakan beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah masa jabatan kepala desa sebelumnya berakhir pada bulan Februari 2024, dan itu sebelum perubahan UU Desa tersebut disahkan.

MK juga memutuskan bahwa kepala desa yang sudah berakhir masa jabatanya pada bulan Februari 2024 dan sudah melakukan pemilihan kepala desa, tidak bisa diperpanjang lagi masa jabatannya dan harus segera melantik calon kepala desa terpilih. (Eko)

0/Post a Comment/Comments