Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo, IPTU Mohammad Mustofa Sahid, S.H. (tengah) saat konferensi pers di Gedung Pesat Gatra Polres Ponorogo, Selasa (14/12/2024).
GARDAJATIM.COM: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo berhasil mengungkap peredaran ribuan pil Double L dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Slahung dan Kecamatan Kota Ponorogo.
Tiga pelaku yang terlibat dalam jaringan pengedaran obat keras tersebut kini telah diamankan.
Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo, IPTU Mohammad Mustofa Sahid, S.H., dalam konferensi pers menjelaskan, bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran pil Double L di Desa Wates dan Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung.
"Petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Deny, warga Desa Slahung, bersama Putut, warga Desa Kambeng, Kecamatan Slahung. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 7.222 butir pil Double L dan uang tunai sebesar Rp 7 juta yang diduga merupakan hasil penjualan obat tersebut," katanya, Selasa (14/1/2025).
Penangkapan ini kemudian berkembang hingga mengarah kepada pelaku lain bernama Sanggar, warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo.
“Dari tangan Sanggar, ditemukan enam botol pil Double L dengan total 31.350 butir,” tambah IPTU Mohammad Mustofa Sahid.
Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan agar keresahan tidak meluas,” ujarnya.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Ponorogo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Hms/Red)
Posting Komentar