Pungutan Berkedok Sumbangan Diduga Masih Dilakukan Salah Satu SMK di Pacitan


GARDAJATIM.COM: Diduga pungutan berkedok sumbangan masih sering dilakukan sekolah-sekolah diwilayah kabupaten Pacitan.


Kemungkinan besar hal itu dilatarbelakangi oleh ketidakcukupan biaya pendidikan yang tidak tercover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Lebih lanjut, belakangan ini tim media gardajatim.com menerima informasi dari beberapa orang tua siswa yang bersekolah di SMKN 2 Pacitan tentang adanya dugaan pungutan tersebut.


Menurut salah satu orang tua siswa kelas X SMKN 2 Pacitan yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa, Komite sekolah mengadakan sumbangan atau partisipasi masyarakat tetapi jumlahnya sudah di tentukan dengan dalih sudah ada kesepakatan dari semua wali murid.


"Besaran sudah ditentukan sejumlah Rp. 1.200.000 per tahunnya," ucap orang tua siswa tersebut.


Sumbangan Komite Sekolah SMKN 2 Pacitan tetapi besaranya sudah di tentukan 

Bahkan diduga ada intimidasi dari pihak sekolah bahwa yang belum membayar uang sumbangan tidak mendapatkan kartu ujian.


"Kalau ke wali murid hanya sering ditagih untuk segera membayar uang sumbangan, apalagi kemarin pas mau semesteran dan pengambilan rapot. Tetapi kalau kata anak saya, yang belum membayar uang sumbangan tidak bisa ikut ujian. Benar tidaknya kami belum tahu," bebernya lagi.



Sementara itu, menurut praktisi hukum sekaligus Pengacara Firma Hukum Astra Nawasena Pacitan, Yoga Tamtama Pamungkas, SH menjelaskan bahwa Komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana untuk mendukung tenaga, sarana dan prasarana sekolah, tetapi tidak boleh berupa pungutan melainkan berbentuk sumbangan sukarela.


"Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan. Dalam Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah jelas bahwa Komite sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua, atau wali murid," jelas Yoga saat diminta keterangan, Senin (6/1/2025).


Yoga juga mengatakan bahwa penggalangan dana berupa sumbangan memang boleh dilakukan, tapi tidak boleh mengikat.


"Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua atau wali murid, tetapi itupun sifatnya sukarela dan tidak mengikat," ucap Yoga.


"Kalau sumbangan sukarela ya tidak boleh ditentukan besaranya. Jika kalimat di dalamnya ada kata yang kontradiksi, maka bagi saya kalimat tersebut batal demi hukum," tandasnya.


Perlu diketahui bahwa, pungutan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, maupun jasa pada satuan pendidikan dari siswa, orang tua, atau wali murid secara langsung. Pungutan bersifat wajib dan mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutan ditentukan oleh satuan pendidikan.


Sedangkan sumbangan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang, maupun jasa dari siswa, orang tua, wali murid, perseorangan, atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan. Sumbangan sifatnya sukarela, tidak memaksa dan mengikat. Besar dan jangka waktu pemberian sumbangan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan.


Pemerintah telah mengatur Pungutan dan Sumbangan biaya pendidikan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.


Dalam peraturan tersebut, Sekolah atau Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid. Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.


Sampai berita ini dirilis, media belum bisa berkomunikasi dengan ketua Komite maupun Kepala Sekolah SMKN 2 Pacitan. Dan saat media mencoba mengklarifikasi kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jawa Timur (Cabdindik), pihaknya belum bisa memberikan keterangan karena ada acara.

0/Post a Comment/Comments